PANGKALPINANG – Sidikpolisinews.id
Edi Irawan, seorang pemuda aktif dalam dunia pendidikan, mendatangi kantor Komisi Informasi Daerah (KID) Bangka Belitung di Perkantoran Gubernur, Air Itam, pada sore hari tanggal 15 September 2025. Kedatangannya kali ini membawa berkas gugatan yang akan dilayangkannya kepada KID terkait sulitnya mendapatkan informasi publik.
Kasus ini bermula dari permintaan informasi publik yang diajukan Edi kepada Kementerian PUPR Dirjen Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung terkait data Kolam Retensi Kacang Pedang di Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Kolam retensi ini merupakan satu-satunya yang menampung limpahan air dari Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang. Edi juga meminta data Autocad gambar kerja kolam retensi untuk menghitung ulang kapasitas tampungnya.
Namun, permintaan informasi tersebut tak kunjung dipenuhi. Edi mengungkapkan kekecewaannya, “Semua lepas tangan. Tak ada dinas yang mengaku memiliki data. Inilah kalau yang jadi pejabatnya para kaum tua yang tak belajar dan tak punya wawasan hukum yang harusnya mereka ikuti. Kita hanya minta naskah akademik atau kajian banjir yang telah dilakukan oleh mereka. Masak untuk tau alasan secara ilmiah saja tidak diperbolehkan? Tak sadar bahwa mereka itu sebetulnya hanyalah seorang pelayan.”
Edi berpendapat bahwa keterbukaan informasi sangat penting untuk kemajuan peradaban. “Tanpa keterbukaan informasi hanya akan menimbun peradapan mayat berjalan yang disumbangkan oleh negara. Menggerus kecerdasan publik dan mengingkari sumpah sebagai pelayan masyarakat untuk meninggikan derajat dan martabat,” ujarnya.
Gugatan yang dilayangkan Edi ini menjadi perhatian banyak pihak. Kasus ini membuka mata aktivis, cendekiawan, sejarawan, pengamat, mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum bahwa fasilitas hukum dapat digunakan untuk memperjuangkan hak atas informasi.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik setelah sebelumnya Kementerian PUPR Dirjen Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung menjadi perhatian publik lantaran penahanan RS, K, MSA, dan OA terkait kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan rutin sumber daya air.
(Srikandi Babel)















