DPD LSM Tamperak Halsel Akan Orasi, Desak Polda Malut dan Polres Halsel Usut Tuntas Dugaan Penyerobotan Lahan Warga oleh PT Tanjung Baja

Hal – Sel, – SidikpolisinewsDewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM Tamperak) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dalam waktu dekat akan menggelar aksi orasi sebagai bentuk protes dan tuntutan keadilan atas dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh PT Tanjung Baja.31/12/2025

Aksi tersebut direncanakan berlangsung di depan Kantor Bupati Halmahera Selatan, Markas Polres Halmahera Selatan, serta Kantor Kejaksaan Negeri Labuha. Orasi ini bertujuan mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar mengusut secara tuntas persoalan agraria yang dinilai merugikan masyarakat kecil.
PT Tanjung Baja diketahui beroperasi di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, tepatnya di wilayah Sungaira.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang galian C dan disebut-sebut telah menguasai serta memagari sebagian lahan yang diklaim sebagai milik keluarga almarhum Bapak Umar. Luas lahan yang dipermasalahkan sekalipun satu meter hingga lebih, namun tetap dinilai sebagai bentuk penyerobotan hak warga.

Pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan yang saat ini mereka kuasai diperoleh melalui pembelian dari almarhum Bapak Hadi. Namun, klaim tersebut dibantah oleh keluarga almarhum Bapak Umar yang menegaskan bahwa sebagian dari tanah yang dipagari dan dikuasai PT Tanjung Baja merupakan warisan keluarga mereka dan belum pernah diperjualbelikan.

Menariknya, pihak perusahaan disebut telah mengakui dan menunjukkan itikad baik dengan menawarkan pembayaran ganti rugi kepada keluarga almarhum Bapak Umar. Akan tetapi, tawaran tersebut ditolak oleh pihak keluarga karena nilai yang ditawarkan dinilai tidak sesuai dan tidak mencerminkan keadilan atas hak kepemilikan tanah mereka.

DPD LSM Tamperak Halsel menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurut mereka, meskipun pagar yang dibangun pihak perusahaan telah dibongkar, kewajiban pembayaran ganti rugi atas lahan yang telah dikuasai tetap harus dipenuhi. Pembongkaran pagar tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum maupun moral perusahaan terhadap warga yang dirugikan.

Melalui aksi orasi tersebut, DPD LSM Tamperak Halsel secara tegas mendesak Polda Maluku Utara, Polres Halmahera Selatan, dan Kejaksaan Negeri Labuha untuk turun langsung ke lapangan, mendengarkan keluhan masyarakat, serta menindaklanjuti kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
LSM Tamperak menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi, dan hukum harus berdiri tegak di atas kepentingan rakyat kecil.

Aksi ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa keadilan agraria merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dilindungi.(LM.Tahapary)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *