Dipersulit Mendapat Informasi Publik Terkait Data Kolam Retensi Kacang Pedang Kota Pangkal pinang. Edi Irawan Ajukan Gugat Ke Komisi Informasi

PANGKALPINANG – Sidikpolisinews.id
Edi Irawan, pemuda aktif dalam dunia pendidikan di Babel mendatangi kantor Komisinya Informasi Daerah (KID) Bangka Belitung di Perkantoran Gubernur, Air Itam, pada sore hari tinggal 15 September 2025. Kedatangannya kali ini membawa berkas gugatan yang akan dilayangkannya kepada KID terkait sulitnya mendapatkan informasi publik.

Kasus ini bermula dari permintaan informasi publik yang diajukan Edi kepada Kementerian PUPR Dirjen Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung terkait data Kolam Retensi Kacang Pedang di Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Kolam retensi ini merupakan satu-satunya yang menampung limpahan air dari Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang. Edi juga meminta data Autocad gambar kerja kolam retensi untuk menghitung ulang kapasitas tampungnya.

Namun, permintaan informasi tersebut tak kunjung dipenuhi. Edi mengungkapkan kekecewaannya, “Semua lepas tangan. Tak ada dinas yang mengaku memiliki data. Inilah kalau yang jadi pejabatnya para kaum tua yang tak belajar dan tak punya wawasan hukum yang harusnya mereka ikuti. Kita hanya minta naskah akademik atau kajian banjir yang telah dilakukan oleh mereka. Masak untuk tau alasan secara ilmiah saja tidak diperbolehkan? Tak sadar bahwa mereka itu sebetulnya hanyalah seorang pelayan.” Jelasnya

Lebih lanjut menurut Edi Irawan menyatakan, keterbukaan informasi sangat penting untuk kemajuan peradaban. “Yah Tanpa keterbukaan informasi hanya akan menimbun peradapan mayat berjalan yang disumbangkan oleh negara. Menggerus kecerdasan publik dan mengingkari sumpah sebagai pelayan masyarakat untuk meninggikan derajat dan martabat,” ujarnya lebih lanjut.

Edi Irawan juga berharap bahwa Gugatan yang dilayangkan kali ini menjadi bagian sebuah produk perhatian banyak pihak diantaranya para aktivis, Cendekiawan, Sejarahwan, pengamat,mahasiswa,pelajar, dan masyarakat umum bahwa fasilitas hukum dapat digunakan untuk memperjuangkan hak atas informasi.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut Edi Irawan mengatakan Kasus ini juga menjadi sorotan publik setelahnya sebelumnya Kementerian PUPR Dirjen Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung menjadi perhatian publik lantaran penahanan RS, K, MSA, dan OA terkait kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan rutin sumber daya air. Jelas Edi Irawan didepan awak media. (Red-SB)

(Srikandi Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *