Kutai Kaltim, Sidikpolisinews.id – Pangkalan pemecahan batu Gunung lokasi HL.( Hutan Lindung). tidak Mengatongi ijin Pertambangan Dan legalitas yang Resmi, desa danau rendan, Kecamatan teluk pandan, Kabupaten Kutai Timur, provinsi Kalimantan Timur. Minggu 13 Januari 2025.
Menurut keterangan narasumber yang Tak lain pemecah batu itu Sendiri yang berada di lokasi tersebut, yang tidak Mau Disebutkan nama nya, hanya mengatakan mereka berasal dari daerah teluk pandan.
Saat Diwawancarai Oleh team wartawan yang datang langsung kelokasi dan menanyakan Siapa pemilik pangkalan batu yang di produksi oleh mereka, para pekerja mengatakan pangkalan ini punya inisial E pak, orang nya tinggal di kampung kami cuman ngambil Upah mecah 160.(Seratus enam puluh) Per kubik Pak Itu, dan tergantung pesanan.
Dalam hal ini awak media langsung datang ke rumah pemilik usaha yang berinisial E, untuk konfirmasi terkait legalitas galian C.
“Kalau untuk izin Galian kami sudah memilikinya bertiga sama saudara saya yang di keluarkan oleh provinsi, kata yang berinisial E”.
Di saat awak media menemui utk mengkonfirmasi Pak Sabri selaku kepala desa danau rendan,menerangkan bahwa maraknya kegiatan galian C batu gunung di desa danau rendan kecamatan Teluk Pandan belum memiliki ijin lengkap.
“Untuk di Desa Danau Rendan,kegiatan pengambilan batu pecah tidak memiliki izin pertambangan galian C dan kebanyakan masyarakat yang bekerja.Pak Sabri tdk mau menghimbau untuk melarang Masyarakat bekerja dilokasi tsb,” ujar Sabri kepala desa danau rendan.
Pasalnya, yang diduga aktivitas penambangan batu ilegal di miliki yang berinisial E dan sekitar desa danau rendan, diduga tidak memiliki dekumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta tidak memiliki dekumen izin penambangan batuan.
Hal ini mengacu pada undang – undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta undang – undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral.
Syaful dari lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LEADHAM) pada hari Selasa 13/01/2025. Menanggapi isu maraknya aktivitas pertambangan Batu gunung ilegal di Desa Danau Rendan Aparat penegak hukum kurang tegas dalam melakukan tindakan.sejauh ini sudah beberapa kali ditertibkan tapi pengusaha batu gunung masih tetap melakukan kegiatannya dan semakin bertambah banyak,diduga ada oknum APH yg membekingi proses pengambilan batu gunung tsb.
Sangat Jelas bahwa kegiatan ekploitasi penambangan batuan ilegal di katogarikan melanggar aturan kerena berdasarkan undang – undang pengelolaan lingkungan hidup, maka pelaku ekploitasi penambangan batuan ilegal dapat di pidana berdasarkan ketentuan pidana undang – undang nomor 32 tahu 2009 tentang perlindungan dan penambangan batu bara. pengelolaan lingkungan”.
” Setiap usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan sebagaimana tercantum dalam pasal 36 ayat (1) undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan siapapun yang melanggarnya. Dapat di kenakan sangsi sebagai di atur dalam ketentuan pasal 109 ayat (1) undang – undang nomor 32 tahun 2009″, Katakan itu
Lebih lanjut menurut Syaiful ” usaha penambangan batu gunung wajib memiliki izin usaha pertambangan batuan dan sebagai mana yang di atur dalam undang – undang republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang – undang 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral”
“Ketentuan pidana pada pasal 158 setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana mana yang di maksud dalam pasal 35 tahun dan denda paling banyak Rp. 100,000,000,000,00 (seratus miliar rupiah)”, jelasnya Syaiful
Iya juga berharap kepada pengusaha tambang batuan agar dapat mengurus perizinan agar pemerintah daerah dapat membantu dalam dalam memberikan izin Dangan mengikuti peraturan perundang – undangan yang berlaku. Sebab menurutnya sektor pertambangan batu memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sehingga dalam pengoperasiannya harus mematuhi aturan agar retribusi yang di pungut berasal dari objek yang sah dengan dasar pembangunan tanpa mengabaikan lingkungan.
Sebagai mana kita ketahui, terminologi “mineral golongan C” yang sebelum di atur Undang – undang nomor 11 tahun 1967 diubah berdasarkan undang – undang nomor 3 tahun 2020 menjadi “batuan”, sehingga penggunaan istilah mineral golongan C sudah tidak tepat lagi dan di ganti dengan batuan, hendak berpedoman pada pengusaha yang bergerak di bidang pertambangan batuan dan juga pemerintah kabupaten Kutai Timur,melalui instansi terkait dalam pemberian izin, oleh peraturan ESDM nomor 7 tahun 2020 tantang tata cara pemberian wilayah perizinan dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara”, Terang Saipul.
Mengakhiri tanggapannya, Syaiful sebagai lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LEADHAM) menegaskan, ” berdasarkan fakta di lapangan yang di duga aktivitas penambangan batuan ilegal ini tidak hanya terjadi di satu titik, namun ada beberapa lokasi lain termasuk hutan lindung yang dieksploitasi tanpa menerapkan aturan K3 dengan baik dan benar.
Hasil dari kegiatan pengambilan batu gunung dengan tujuan komersialisasi yang juga di gunakan oleh proyek – proyek yang sumber pendanaannya berasal dari keuangan negara dan itu sangat menghawatirkan”,
Masyarakat sekitar berharap agar APH dan Dinas terkait dapat segera menertibkan kegiatan pengambilan batu gunung ilegal, sangat mengganggu kenyaman karena suara bising yg ditimbulkan,debu yg sampai kejalan dan lumpur diakibatkan oleh keluar masuk kendaraan damtrak pengangkut batu tersebut. (Abdul Hasan)















