Berita  

Diduga Langgar Aturan, Penyewaan GOR Desa Nagerang Untuk Gudang Traktor Disorot Warga

Sukabumi – Sidikpolisinews.id pada hari kamis tanggal 26 /03/2026 Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset desa kembali mencuat. Kali ini, penyewaan Gedung Olahraga (GOR) milik Desa Nagerang, Kecamatan Cicurug, menjadi sorotan tajam warga karena diduga disewakan untuk tempat penyimpanan mesin traktor dilakukan tanpa mekanisme yang sah.

Sejumlah warga menyebutkan bahwa proses penyewaan GOR tersebut tidak melalui musyawarah desa dan tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Padahal, kedua unsur tersebut merupakan bagian penting dalam pengambilan keputusan terkait aset milik desa.

“Tidak pernah ada musyawarah dengan warga maupun BPD. Tiba-tiba GOR sudah disewakan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Jika benar, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang secara tegas mengatur bahwa setiap pemanfaatan aset desa wajib:

• Dibahas melalui musyawarah desa

• Ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes)

• Dilakukan secara transparan dan akuntabel

Lebih jauh, aturan tersebut juga menegaskan bahwa hasil penyewaan wajib masuk ke kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Tanpa mekanisme yang jelas, muncul dugaan potensi penyalahgunaan wewenang dan tidak tertutup kemungkinan merugikan keuangan desa.

Selain itu, tidak adanya keterlibatan BPD sebagai lembaga pengawas desa semakin memperkuat indikasi bahwa proses tersebut tidak berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance) Warga kini mendesak pemerintah desa untuk segera memberikan klarifikasi terbuka

Tapi saat kades di konfirmasi melalui whatsapp jawaban nya Teu aya klarifikasi ka abdi terkait Pendayagunaan gor Bangunan Tersebut Kurang lebih sudah 3 Tahun Tidak di manfaatkan Oleh warga hanya Sampah Dan Rumput PMDS Yang secara Berkala Membersikan nya Didayagunakan Karna waktu Sewa Rencana Untuk Duwa Bulan Tapi Sekarang Hanya Satu Bulan Sudah Berkordinasi Dengan BPD Hasil Sewa Hanya Tiga juta Pemanfaatan nya Untuk Kegiatan Sosial Demikian pak Terimakasih

( Alip waedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *