Di Duga Terlilit Hutang Kades Nekat Maling Motor

 

 

 

 

 

𝐒𝐢𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 – 𝐊𝐚𝐥𝐢𝐦𝐚𝐧𝐭𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭

Tekanan ekonomi akibat lilitan hutang diduga menjadi pemicu seorang oknum kepala desa aktif di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, berinisial SO, nekat melakukan pencurian sepeda motor milik warga.

 

Aksi tersebut dilakukan di area parkir penginapan lanting sepadan di atas Sungai Kapuas, Jalan Pattimura, Kelurahan Tanjungpuri, Kecamatan Sintang dan terekam CCTV.

 

Polisi langsung menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta. Sementara itu, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres Sintang.

 

Aksi tersebut dilakukan di area parkir penginapan lanting sepadan di atas Sungai Kapuas, Jalan Pattimura, Kelurahan Tanjungpuri, Kecamatan Sintang dan terekam CCTV.

 

Kasat Pol Air Polres Sintang, Iptu Sutarji, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Korban sebelumnya memarkir sepeda motor Honda Revo Fit miliknya di parkiran penginapan lanting sebelum beristirahat.

 

“Pagi harinya, korban mendapati sepeda motor sudah tidak berada di tempat. Setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil sepeda motor tersebut,” jelas Iptu Sutarji.

 

Korban sempat berupaya mencari sepeda motor itu secara mandiri dengan bantuan keluarga dan saksi di sekitar lokasi.

 

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polres Sintang.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Pelaku pencurian diketahui merupakan seorang kepala desa aktif di Desa Sejawak.

 

Tim gabungan Polres Sintang dan Pol Airud kemudian mengamankan pelaku di kawasan Baning tanpa perlawanan.

 

“Kita dalami dan ternyata seseorang benar melakukan pencurian kita periksa dan ternyata yang bersangkutan seorang kades aktif desa sejawak.

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku mengaku terdesak masalah ekonomi. Ia terlilit hutang kepada keluarganya dan merasa buntu, sehingga mengambil jalan pintas dengan mencuri sepeda motor korban,” ungkap Iptu Sutarji.

 

Beruntung, sepeda motor hasil curian tersebut belum sempat dijual dan masih berada dalam penguasaan pelaku saat diamankan.

 

Polisi pun langsung menyita barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta. Sementara pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sintang.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melanggar hukum.

 

Polres Sintang menegaskan akan memproses perkara ini secara profesional tanpa pandang bulu, demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.

Supardi n

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *