Dana Rp 50 Miliar Murni Milik PT Global Emas Bupolo, Pemerintah Hanya Fasilitator Regulasi

Dana Rp 50 Miliar Murni Milik PT Global Emas Bupolo, Pemerintah Hanya Fasilitator Regulasi

Www SidikPolisi News’id Namlea “Kabupaten Buru” Propinsi Maluku” (10/9/2025)
Dalam situasi yang sempat memancing perhatian publik akibat proses hukum yang tengah dijalani Direktur Utama PT Global Emas Bupolo (GEB), Mansur Latakka, penting untuk diluruskan bahwa anggaran operasional sebesar Rp 50 miliar yang dimiliki perusahaan sepenuhnya merupakan dana internal perusahan.

Dana sebesar itu dialokasikan secara murni oleh manajemen PT GEB sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasional pengangkatan sendimen di Kali Anhoni Kabupaten Buru secara profesional, terstruktur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu dipahami oleh publik bahwa keterlibatan pemerintah provinsi dan kabupaten dalam proyek ini hanya sebatas dukungan regulasi dan kebijakan—bukan dalam bentuk pendanaan. Pemerintah bertindak sebagai fasilitator yang memastikan aspek legalitas, perizinan, dan keberlanjutan lingkungan berjalan sesuai norma.

Anggaran Rp 50 miliar tersebut akan digunakan untuk membiayai seluruh aktivitas operasional perusahaan, termasuk pembelian peralatan berat, pembayaran tenaga kerja, logistik lapangan, hingga pengelolaan lingkungan. Hal ini menunjukkan bahwa PT GEB memiliki kapasitas finansial dan komitmen yang kuat dalam melaksanakan kegiatan usahanya secara mandiri, tanpa ketergantungan pada sokongan dana publik.

Sehubungan dengan proses hukum yang sedang dijalani oleh Mansur Latakka, perusahaan juga telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan operasional tidak terganggu. Penunjukan komisaris utama sebagai penanggung jawab operasional sementara adalah bagian dari manajemen risiko yang sehat. Ini menegaskan bahwa PT GEB adalah entitas bisnis yang dikelola secara profesional, tidak bergantung pada satu individu, dan tetap berjalan meski menghadapi tekanan eksternal.

Kita semua patut memberi ruang kepada proses hukum agar berjalan sesuai mekanismenya. Namun, di saat yang sama, kita juga wajib menjaga objektivitas dalam menyikapi informasi yang beredar. Fakta bahwa dana Rp 50 miliar berasal dari sumber korporat, bukan publik, harus dijadikan acuan utama dalam membaca dinamika ini secara utuh dan adil.

PT Global Emas Bupolo tetap berkomitmen menjalankan peran strategisnya dalam mendukung pembangunan daerah melalui sektor pertambangan yang berkelanjutan. Proses hukum individu tidak semestinya mengaburkan fakta bahwa perusahaan tetap beroperasi sesuai koridor yang sah dan profesional.*(” A H, Besugi “)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *