HAL – SEL // Sidik Polisi News – Beberapa tahun terakhir, Maluku Utara kembali disibukkan dengan isu serius terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pengurus Kepton terhadap masyarakat pengungsi. Kasus ini khususnya mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan, di mana warga masyarakat dilaporkan menjadi korban pengumpulan biaya administrasi yang tidak jelas mekanismenya 16/9/29/2025.
Diketahui, masyarakat saat itu diminta untuk membayar sejumlah uang administrasi yang bervariasi mulai dari Rp50.000 hingga Rp200.000 per KK (Kartu Keluarga). Pengumpulan dana tersebut dilakukan secara sistematis oleh pengurus Kepton yang berkantor sekretariat di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan. Namun, hingga kini dana yang dikumpulkan tersebut belum ada kejelasan atau pertanggungjawaban dari pengurus terkait penggunaannya. Masyarakat hanya menerima janji-janji yang tak kunjung terealisasi.
Pengumpulan dana ini sebenarnya dimaksudkan sebagai upaya untuk membantu kebutuhan administrasi dan penanganan pengungsi. Namun, ketidakjelasan pengelolaan dana tersebut membuat masyarakat semakin kehilangan kepercayaan. Beberapa warga pun mulai bersuara dan melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Mereka menuntut transparansi dan keadilan atas dana yang selama ini telah mereka keluarkan.
Sebelumnya, laporan warga telah sampai ke aparat kepolisian setempat, dengan pengurus Kepton yang menjadi terlapor terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Dalam proses penyelidikan awal, sebanyak lima saksi telah diperiksa, namun masih terdapat lima saksi lainnya yang belum dimintai keterangan. Proses ini kemudian direncanakan dilanjutkan dengan pemeriksaan para terlapor guna mendapatkan kejelasan apakah benar telah terjadi penyalahgunaan dana.
Meski laporan sudah masuk, proses hukum yang berjalan saat itu terkesan lambat dan kurang transparan. Hal ini membuat masyarakat merasa kecewa dan mempertanyakan komitmen pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. Terlebih, keberadaan dana eks pengungsi yang jumlahnya tidak sedikit tersebut masih menjadi misteri hingga sekarang.
Desakan dari berbagai kalangan terus meningkat agar Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan segera mengambil langkah tegas dalam menuntaskan dugaan pungutan liar ini. Tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi warga pengungsi yang terdampak, tetapi juga sebagai upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan penegak hukum di daerah tersebut.
Kepolisian diharapkan tidak hanya sebatas melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga harus melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terkait aliran dana yang telah dikumpulkan. Bila ditemukan adanya unsur pidana korupsi atau penyelewengan, maka pengurus Kepton harus segera diproses secara hukum agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Selain itu, perlu ada keterlibatan langsung dari pemerintah daerah dan lembaga pengawas agar pengelolaan dana yang berkaitan dengan bantuan sosial maupun pengungsi dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Keterbukaan informasi juga sangat penting agar masyarakat merasa dilibatkan dan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak bahwa pengelolaan dana masyarakat, terutama yang bersumber dari bantuan sosial, harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab. Jika tidak, hal ini tidak hanya merugikan warga yang sudah berada dalam kondisi sulit, tetapi juga merusak reputasi lembaga dan pemerintah yang seharusnya hadir sebagai pelindung dan pemberi keadilan.
Dengan momentum ini, mari kita dorong bersama agar aparat penegak hukum di Maluku Utara dapat bekerja maksimal mengungkap kebenaran di balik dana eks pengungsi yang hingga kini masih menjadi misteri. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat yang menjadi korban bisa mendapatkan hak-haknya tanpa ada lagi penundaan (LM.Tahapary)















