ji
Jakarta – DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) melakukan pertemuan dengan jajaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Hukum dan HAM) untuk membahas beberapa regulasi yang perlu direvisi, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pertemuan ini diterima oleh Sekretaris Kementerian, R. Andika Dwi Prasetya, Bc.I.P., S.Pd., serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Dr. Nofli Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si.
Dalam pertemuan tersebut, LAKI menyampaikan saran dan masukan terkait revisi UU Tipikor yang dinilai masih memiliki kelemahan, sehingga praktik korupsi di Indonesia terus meningkat. LAKI menekankan perlunya penguatan regulasi agar pemberantasan korupsi lebih efektif dan mampu menutup celah hukum yang masih dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana korupsi.
Selain itu, pertemuan juga membahas isu tenaga kerja ilegal, khususnya terkait tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berangkat ke Sarawak secara ilegal serta tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia tanpa prosedur resmi. Fenomena ini dinilai berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan sosial di kedua negara.
Menanggapi hal tersebut, Kemenko Hukum dan HAM menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak guna mewujudkan supremasi hukum yang transparan dan adil. Deputi Bidang Koordinasi Hukum menegaskan bahwa kementerian akan terus mengawal regulasi dan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat, termasuk penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), peningkatan edukasi antikorupsi, serta reformasi birokrasi.
Sejalan dengan agenda prioritas nasional, pemerintah berkomitmen untuk menjadikan KPK sebagai pusat keunggulan dalam pemberantasan korupsi yang bersifat preventif. Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah memperkuat kerja sama dengan sektor pendidikan dan swasta guna meningkatkan kesadaran antikorupsi sejak dini. Selain itu, pemerintah juga menargetkan peningkatan indeks reformasi hukum serta penguatan sistem informasi tata kelola regulasi.
DPP LAKI mengapresiasi langkah Kemenko Hukum dan HAM yang terbuka terhadap masukan dari masyarakat dan berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mengawal kebijakan hukum di Indonesia.
Supardi n














