Berita  

Bupati Tarmizi Apresiasi Langkah Bijaksana Gubernur Aceh Terkait JKA: Momentum Emas Pembenahan Data Kemiskinan

oppo_0

SIDIKPOLISINEWS.ID MEULABOH — Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap sikap dan keputusan bijaksana Gubernur Aceh yang telah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepekaan pemerintah dalam mendengar dan menampung aspirasi murni seluruh masyarakat Aceh.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Tarmizi saat diwawancarai di Ruang Rapat Pemkab Aceh Barat pada Senin (18/5/2026). According to him, keputusan ini menyudahi polemik yang sempat berkembang di tengah masyarakat.

“Alhamdulillah, dengan dicabutnya kebijakan tersebut, per hari ini semuanya sudah clear. Tidak ada lagi bahasa-bahasa polemik. Masyarakat tidak perlu khawatir lagi dan bisa berobat seperti biasa,” ujar Tarmizi dangan nada optimis.

Bupati Tarmizi menjelaskan bahwa sejak awal dirinya sudah mengingatkan bahwa program pematokan berdasarkan data desil (tingkat kesejahteraan) memerlukan sosialisasi yang matang dan pendaftaran yang akurat agar masyarakat paham. Kenyataan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan yang fatal pada data desil nasional (P3KE).

Sebagai contoh, berdasarkan realitas fasilitasi kartu BPJS di Aceh Barat:
Desil 1 hingga 5 Ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/Pusat).

Desil 6 hingga 10 Ditanggung kembali oleh Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Namun, persoalan muncul ketika data desil ini juga digunakan untuk bantuan lain, seperti Rumah Layak Huni (RLH) yang menyasar Desil 1–3, serta Bansos/BLT untuk Desil 1–5.

Saat Pemkab Aceh Barat menurunkan Tim Satgas Rumah Layak Huni ke lapangan untuk mengecek daftar prioritas, ditemukan fakta mengejutkan.
Warga yang secara nyata di lapangan berada di kondisi Desil 1 (sangat miskin), justru di dalam daftar tertulis berada di Desil 4, 5, bahkan 6. Akibatnya, mereka terancam tidak bisa menerima hak bantuan yang seharusnya segera dibangun.

Menyikapi masalah data tersebut,
Pemkab Aceh Barat bergerak cepat dengan melatih operator khusus dan membuka Posko Pengaduan di tingkat bawah. Kendati demikian, Tarmizi mengakui proses ini memakan waktu yang tidak sebentar.

“Sejauh ini, daerah lain memang belum banyak yang melakukan pemutakhiran menyeluruh. Di Aceh Barat sendiri prosesnya baru berjalan sekitar 50%. Artinya, ini masih terus berlanjut,” jelasnya.

Mengingat waktu yang mepet, Tarmizi memprediksi proses ini tidak akan terkejar pada bulan Juni nanti. Proses masuk ke Triwulan Ditargetkan data selesai diverifikasi (clear).
“Apakah Oktober nanti langsung 100%? Belum tentu juga. Aceh Barat mungkin bisa, tapi bagaimana dengan kabupaten lain yang belum melakukan pemutakhiran? Bisa jadi proses ini akan terus berlanjut hingga tahun depan,” tambah Tarmizi.

Di akhir wawancara, Bupati Tarmizi menegaskan bahwa ada hikmah besar yang dapat dipetik dari dinamika kebijakan JKA ini. Momen ini menjadi alarm keras bagi seluruh instansi, mulai dari BPJS, Dinas Sosial, hingga aparatur desa, untuk menyadari betapa krusialnya akurasi sebuah data.

“Hikmah dari semua ini adalah menjadi momentum penting bagi kita untuk memperbaiki daftar dan basis data terpadu. Semua pihak kini jadi paham bahwa data itu sangat penting. Ke depan, pemerintah harus fokus pada satu hal: perbaikan data, data, dan data,” pungkasnya tegas.

Editor/udinjazz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *