Obi, Sidik Polisi News Pulau Obi menyimpan ingatan pahit yang tidak boleh dilupakan. Pada 5 Desember 2016, Kecamatan Obi dilanda banjir bandang yang merusak permukiman warga, infrastruktur, serta mengancam keselamatan masyarakat. Peristiwa ini bukan sekadar bencana alam biasa, melainkan peringatan ekologis atas rapuhnya keseimbangan lingkungan di wilayah pulau obi. 27/1/2026
Dalam konteks ini, aktivitas PT Poleko Yubarsons yang diduga melakukan pembukaan jalan dan penebangan hutan di sekitar daerah aliran sungai (DAS) patut menjadi perhatian serius. Pembukaan akses jalan dan penggundulan hutan di kawasan hulu dan sekitar debit sungai berpotensi menghilangkan fungsi hutan sebagai penahan air dan pengikat tanah. Ketika hujan deras turun, air yang seharusnya tertahan oleh vegetasi boleh jadi justru mengalir deras ke pemukiman, membawa lumpur, kayu, dan material lain yang memicu banjir bandang.
Banjir bandang 5 Desember 2016 seharusnya menjadi tanda pengingat kolektif bahwa kerusakan hutan dan pengabaian daya dukung lingkungan memiliki konsekuensi nyata dan mematikan. Sayangnya, jika praktik pembukaan lahan dan eksploitasi kawasan hutan di sekitar sungai terus berlangsung tanpa evaluasi menyeluruh, maka risiko bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu.
Masyarakat Obi kembali ditempatkan dalam posisi rentan menanggung dampak dari aktivitas industri yang minim transparansi dan pengawasan. Sungai yang dikenal sejak dahulu menjadi sumber kehidupan bisa saja berubah menjadi ancaman, hutan yang seharusnya melindungi justru terkikis oleh kepentingan ekonomi jangka pendek dari kaum serakahnomik.
Oleh sebab itu, banjir bandang Obi tahun 2016 harus dijadikan alarm keras bagi pemerintah, instansi terkait, instrumen sosial lainya, dan aparat penegak hukum untuk meninjau ulang aktivitas PT Poleko Yubarsons. Penegakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi keharusan mutlak, agar Pulau Obi tidak kembali membayar harga mahal atas pembiaran kerusakan lingkungan.
Selain itu, secara de jure/iure diatur pula dalam Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dimana hutan memiliki fungsi lindung, mengatur tata air, dan mencegah banjir, sehingga segala bentuk kegiatan yang merusak fungsi tersebut merupakan pelanggaran hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai secara eksplisit mengatur bahwa sempadan sungai adalah kawasan lindung yang pemanfaatannya dibatasi secara ketat dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang merusak fungsi tanah hutan.
Bahkan berdasarkan Ketentuan teknis mengenai sempadan sungai dalam regulasi sektor pekerjaan umum pun menegaskan; kawasan di kiri dan kanan sungai harus bebas dari aktivitas penebangan dan pembukaan lahan yang dapat mengganggu aliran air dan kestabilan tanah.
Ketentuan ini menandakan, jika aktivitas pembukaan jalan dan penebangan kayu di sekitar sungai terjadi, maka hal tersebut tidak hanya bertentangan dengan etika lingkungan, tetapi juga melanggar prinsip kehati-hatian, asas pencegahan dini, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan contoh, Banjir bandang 5 Desember 2016 yang menelan desa-desa di kecamatan obi adalah alarm yang sengaja diabaikan. Padahal seharusnya peristiwa 11 tahun lalu dapat menjadi titik balik pengelolaan lingkungan di Pulau Obi. Namun, ketika praktik pembukaan hutan di kawasan sensitif masih terus terjadi, maka bencana tersebut terkesan hanya diperlakukan sebagai peristiwa sesaat, bukan sebagai peringatan ekologis jangka panjang.
Sebagai masyarakat lokal yang bermukim di kecamatan obi kembali berada dalam posisi paling dirugikan. Sungai yang menjadi sumber air dan penghidupan bukan mustahil satu waktu akan berubah menjadi ancaman, sementara hutan yang seharusnya melindungi justru terkikis oleh aktivitas industri yang minim transparansi dan pengawasan, tentu dampaknya kita semua yang merasakan akibat dari aktivitas perusahaan yang terus digalakkan oleh kaum serakahnomik ini.
Darwan Aduhadan


















