Bandar Narkoba Asal Lampung Tengah Diringkus

Sidik Polisi News.id, Lampung Tengah – Lampung Tengah – Upaya seorang bandar narkoba lintas wilayah untuk menghindari kejaran polisi berakhir sia-sia. Terduga pelaku berinisial RJ berhasil diringkus personel Satresnarkoba Polres Lampung Tengah setelah sempat mencoba melarikan diri saat penggerebekan di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih.

Penggerebekan yang berlangsung pada Kamis, (11/6/2026) sekitar pukul 13.54 WIB itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. RJ yang diduga telah mengetahui kedatangan petugas berusaha kabur guna menghindari penangkapan. Namun, upayanya berhasil digagalkan berkat kesigapan personel di lapangan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata membenarkan penangkapan tersebut

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kampung Buyut Udik.

“Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga bandar narkoba berinisial RJ dan seorang pengguna berinisial AG di sebuah rumah di Kampung Buyut Udik,” ujar Iptu Tekun, Minggu (14/6/2026).

Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah yang diduga dijadikan lokasi aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh klip plastik ukuran sedang berisi sabu, 13 klip plastik ukuran kecil berisi sabu, serta satu klip plastik kecil berisi pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 klip plastik ukuran sedang berisi sabu, 13 klip plastik ukuran kecil berisi sabu, serta satu klip plastik kecil berisi pil ekstasi yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RJ diduga berperan sebagai bandar aktif yang menyuplai narkotika di wilayah Buyut Udik dan sekitarnya. Bahkan, pelaku diduga memiliki jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan pelaku.

(Sidik Polisi News.id / Harry Irawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *