Sidik polisi news.25-09-2025.Makassar. Proses sengketa tanah yang sudah bergulir sejak tahun 1993 kembali menuai sorotan. Salah seorang pihak yang berperkara meluapkan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Negeri yang dinilai tidak masuk akal, bahkan hingga tingkat kasasi.
Menurut Muhammad Noerliu, sudah ada empat putusan pengadilan yang dimiliki, mulai dari tingkat Pertama PN, PT Pengadilan tinggi, hingga Kasasi Perdata, Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkra), namun seluruh bukti yang ia ajukan justru dianggap di abaikan dan di kesampingkan, berarti pihak pengadilan negeri tidak menghormati putusan tersebut.
Noerliu, Kenapa saya katakan tidak masuk akal, karena kita sudah punya empat putusan, mulai dari Pengadilan Negeri sampai kasasi. Itu sudah tidak ada di atasnya lagi. Tetapi anehnya, semua bukti kami tidak di indahkan atau di kesampingkan,” Ujar Noerliu dengan nada kecewa.
Ia menegaskan bahwa tanah yang disengketakan secara sah terdaftar di kecamatan, lengkap dengan keterangan buku F pada saat itu. Meski begitu, pengadilan tetap memenangkan pihak lawan yang dinilai tidak memiliki alas hak kuat.
“Tidak bisa ada putusan di atas putusan. Ini sudah melanggar akal sehat hukum. Kalau semua bukti kami tidak di anggap, lalu berdasarkan apa putusan itu dibuat?” Tegasnya.
Selain masalah pokok perkara, ia juga menyoroti kejanggalan lain dalam proses persidangan, yakni terkait kehadiran saksi dari pihak pemerintah kecamatan. Berdasarkan keterangan pengadilan, sudah tiga kali dilayangkan surat panggilan kepada camat, namun tidak pernah hadir.
Menurut pihak pengadilan, dua kali surat panggilan sudah dikirim, lalu yang ketiga kalinya bahkan orang pengadilan langsung yang datang ke kantor camat. Tapi tetap saja camat tidak hadir,” Katanya.
Namun saat dirinya menemui langsung Camat yang bersangkutan, jawabannya berbeda. “Saya dan teman-teman sempat bertemu Pak Camat di kantornya. Beliau bilang tidak pernah menerima surat panggilan sidang. Itu ada rekaman suaranya, bahkan dokumentasi fotonya juga lengkap,” Tambahnya.
Ia menilai ketidakjelasan ini mencoreng wibawa lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan masyarakat. “Pengadilan itu tempat kita mencari keadilan. Kalau sudah seperti ini, bagaimana masyarakat bisa percaya?” katanya.
Dengan tegas, ia menyatakan akan terus melawan hingga titik akhir. “Harapan saya hakim Pengadilan Tinggi benar-benar adil dalam memutuskan perkara ini Kalau tidak, saya akan melaporkan ke komolisi yudisial (KY) dan siwas. Bahkan hakim yang memutus perkara ini akan saya laporkan juga karena sudah nyata-nyata merugikan kami,” Pungkasnya. (Jp*411U).
Sumber : (*Muh.Noerliu).















