Sidikpolisinews.id
Bitung -Selasa tanggal 23 September 2025 pukul 11. 30 Wita di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bitung Kel. Bitung Tengah Kec. Maesa Kota Bitung, telah dilaksanakan Aksi Unjukrasa Damai oleh *Aliansi Bitung Bergerak* dipimpin oleh *Sdr. Mario (Korlap)* diikuti sekitar 30 orang.
Alat Peraga yang digunakan,
1. Mobil Pic up 1 Unit
2. Sound Sistem
3. Pamflet
Tuntutan Aksi,
1. Tangkap 5 orang pimpinan dan anggota DPRD Bitung pelaku Korupsi Perjalanan Dınas.
2. Segera limpahkan berkas 5 orang Tersangka pimpinan dan anggota DPRD Kota Bitung yang terlibat kasus Korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) ke Kejaksaan Agung RI.
3. Pecat oknum Kejaksaan yang melindungi 5 anggota DPRD yang terlibat kasus Korupsi Perjalanan Dinas.
Rangkaian kegiatan,
1. Pada pukul 11.30 Wita, Massa Aksi berkumpul di Bundaran Kanopi Kota Bitung kemudian berjalan kaki menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bitung.
2. Pukul 11.50 Wita, Penyampaian/Orasi-orasi terkait dengan tuntutan secara berganti-gantian oleh Orator Aksi.
3. Pukul 12.20 Wita, Massa Aksi diterima langsung oleh Bpk. Krisna Pramono, S.H (Kepala Kejaksaan Negeri Bitung) didampingi Letkol Czi Hanif Tupen, S.T., M.I.P (Dandim 1310/Bitung) dan AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H (Kapolres Bitung) bersama Staf dan Anggota Kejaksaan Negeri Bitung.
4. Pukul 12.30 Wita, Penandatanganan tuntutan Aksi oleh Bpk. Krisna Pramono, S.H (Kepala Kejaksaan Negeri Bitung).
5. Pukul 12.40 Wita, Massa Aksi meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bitung dan membubarkan diri.
6. Pukul 13.25 Wita, Seluruh rangkaian kegiatan Aksi Unjukrasa damai selesai dengan aman dan kondusif.
Adapun Elemen Aksi yang tergabung,
1. Aktivis Aliansi Bitung Bergerak (Sdr. Mario Prakoso).
2. Ketua IMM Bitung (Sdr. Rizky Taha).
3. Mantan Ketua IMM (Sdr. Iqbal Arsyad).
4. LSM Lembeh Bersatu (Sdr. Musakir Boven/Polo Boven).
5. LAKRI Sulut (Sdr. Adriado Lengkong).
Catatan :
1. Terkait Kasus Korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022 – 2023 pihak Kejaksaan Negeri Bitung sudah melakukan Gelar Perkara di Kejaksaan Negeri Bitung pada tanggal 7 Juli 2025 dalam rangka mengevaluasi atau menentukan langkah hukum kasus tersebut selanjutnya.
2. Pada tanggal 9 Juli 2025. Gelombang pertama sudah ditahan sebanyak 7 orang Tersangka, yakni 5 mantan anggota DPRD Bitung dan 2 orang ASN DPRD Bitung.
3. Kegiatan tersebut mendapatkan pengamanan pihak TNI-Polri, Kodim 1310/Btg dan Polres Bitung serta Satpol PP Kota Bitung.
Sidikpolisinews.id Sulut
(A. J. Ratag)















