Ahli Waris Tete Raja Mansur Wael(Raja Kayeli) Tolak Koperasi Tambang di Gunung Botak
Namlea, SidikPolisiNews.Id – sebanyak 120 ahli waris keturunan Almarhum Tete Raja Mansur Wael(Raja Kayeli) secara tegas menolak kehadiran Koperasi yang telah mengantongi Ijin Pertambangan Rakyat ( IPR ) untuk melakukan pengolahan tambang emas pada gunung botak kabupaten buru
Sebagaimana disampaikan salah satu Ahli Waris Gunung Botak turunan Tete raja Mansur Wael(Raja Kayeli) Lewat telpon selulernya mengatakan kepada wartawan media kami bahwa tidak satupun IPR ( Ijin Penambangan Rakyat ) yang masuk untuk mengelola tambang emas pada wilayah gunung botak tanpa seijin pemilik lahan yaitu keluarga besar Tete Raja Mansur Wael (Raja Kayeli) sebanyak 120 orang
Kalaupun hal ini dipaksakan untuk diolah maka kami seluruh ahli waris tidak segan segan melakukan tindakan hukum terkait penyerobotan lahan dan memasuki lahan orang lain tanpa ijin
Dirinya mendengar ada beberapa Koperasi yang sudah mengantongi IPR namun sayangnya sejumlah koperasi tidak pernah menghubungi pemilik lahan untuk menyelesaikan dengan pemilik hak atas tanah dengan pemegang Hak atas tanah sebabagaimana salah satu ketentuan yang tertuang dalam IPR, tuturnya
Oleh karena itu dirinya meminta agar tidak satupun koperasi tambang yang telah mengantongi IPR lalu seenaknya masuk tanpa ijin ahli waris Tete Raja Mansur Wael,(Raja Kayeli) kalaupun hal ini dilakukan maka permasalahan ini akan kami bawa sampai ke persoalan Hukum tambahnya . (“Hosura”)















