banner 728x250

Adv. Donny Andretti “Suara Keadilan dan Kebenaran Yang Dibungkam”, Polresta Yogyakarta Menuai Sorotan Masyarakat

banner 120x600
banner 468x60

Yogyakarta, sidikpolisinews.id – Suara keadilan kembali menggema dari Kota Gudeg. Advokat Donny Andretti tampil lantang menyuarakan kebenaran atas dugaan ketidakadilan yang dialami kliennya, meski di tengah tekanan dan situasi yang dinilai tidak berpihak. Sikap tegas tersebut justru memantik perhatian luas masyarakat, sekaligus menyorot kinerja aparat penegak hukum di Polresta Yogyakarta. (Sabtu, 24/1/26).

Dalam peristiwa yang menyita perhatian publik ini, Advokat Donny Andretti disebut menjalankan profesinya sesuai mandat undang-undang, dan Sumpah Profesi sebagai Penegak Hukum, Profesi yang Mulia / Officio Nobile, mengedepankan hati nurani, kebenaran, keadilan, dan kejujuran, yakni membela kepentingan hukum klien sesuai Undang Undang / Hukum yang berlaku dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta berkeadilan tanpa rekayasa oknum.

banner 325x300

Namun, langkah tersebut dinilai menghadapi hambatan yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Sorotan publik menguat ketika muncul dugaan adanya penanganan perkara yang dinilai tidak proporsional dan berpotensi merugikan pihak tertentu. Masyarakat mempertanyakan mengapa suara advokat yang seharusnya dilindungi oleh hukum justru seolah mendapat tekanan dalam menjalankan tugas konstitusionalnya oleh aparat penegak hukum lainnya.

Polisi sebagai penegak hukum yang berfungsi memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat, Polresta Yogyakarta dituntut untuk membuka ruang klarifikasi secara transparan. Publik menilai keterbukaan informasi menjadi kunci penting guna menghindari spekulasi liar serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Perlu ditegaskan, sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan penjelasan resmi dari pihak berwenang. Namun demikian, kritik dan sorotan publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang dalam negara demokrasi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Suara advokat, sebagai bagian dari pilar penegakan hukum, tidak seharusnya dibungkam, melainkan dijadikan mitra kritis demi terwujudnya keadilan yang substantif.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dan perbaikan dari Polresta Yogyakarta, agar prinsip keadilan, profesionalitas, dan transparansi benar-benar ditegakkan, bukan sekadar slogan semata.

Berikut Peristiwanya :
Rabu, 21 Februari 2026. Bertempat di Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Pengalaman tidak mengenakan dialami seorang ibu yang berinisial A.J. Kejadian berawal ibu AJ mendapat kabar bahwa unit mobil Toyota Calya 1.2 MT tahun 2021 No.Pol H1838BV warna Silver Metalik, ketika dipakai Keponakannya di Jalanan Yogyakarta, di duga terjadi eksekusi paksa dan liar oleh segerombolan oknum yang diduga mengaku utusan dari Toyota Astra Finance ( dugaan ), dan saat ini kendaraan tersebut diduga berada dalam Penguasaan Polresta Yogyakarta

Advokat Donny menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan MK berkaitan dengan UU Fidusia, eksekusi / penarikan mobil yang mengalami wanprestasi, apabila debitur tidak sukarela menyerahkan kepada Kreditur, maka Kreditur wajib meminta bantuan Pengadilan Negeri setempat untuk menariknya berdasarkan Akta Fidusia. Apabila Kreditur melakukan penarikan paksa sendiri maka diduga memenuhi unsur pidana pelanggaran Hukum dan bisa memenuhi unsur pidana perampasan, pencurian, pengancaman. Dan karena unit saat ini di dalam penguasaan Polresta Yogyakarta maka seyogyanya segera dikembalikan kepada Pemilik yaitu Ibu A.J.

Namun janji Pengembalian Oleh Pihak Polresta Yogyakarta tersebut tidak kunjung terwujud. Hingga menjelang sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, unit kendaraan tak kunjung diserahkan. Penyidik justru menyampaikan bahwa pengembalian mobil menunggu kehadiran pihak yang diduga hendak merampas kendaraan tersebut / pihak pembiayaan, dengan alasan ibu A J. Harus membuat kesepakatan dahulu dengan pihak pembiayaan atau Pihak yabg hendak mengeksekusi unit tersebut. Situasi ini memunculkan kegelisahan publik: sejak kapan kantor polisi berubah fungsi menjadi ruang negosiasi antara korban dan pihak yang diduga melanggar hukum?

Di tengah ketidakpastian itu, A.J. yang diketahui menderita vertigo terpaksa menahan sakit sambil menunggu kejelasan. Ketegangan meningkat dan nyaris berujung kericuhan antara kuasa hukum korban, Advokat Donny Andretti, dengan oknum yang dihadirkan Aipda Tri Purnomo Sidhi. Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung korban justru terlihat absen, membiarkan korban terombang-ambing dalam ketidakpastian hukum.

Advokat Donny Andretti dikenal sebagai sosok Pengacara dengan integritas dan hati nurani nya yang tulus dalam membela korban dan totalitas dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran bagi kliennya, serta berani melawan tirani kezoliman dan kesewenang-wenang-an oknum dan penindasan kepada yang lemah.

Media ini menjunjung tinggi asas keberimbangan, independensi, serta praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(red/rendr).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *