Surabaya, Sidikpolisinews.id Dalam rangka mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kecamatan Simokerto dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi produk halal pada hari Selasa (11/03/2025) di kantor Kecamatan Simokerto kepada para pelaku usaha.
Acara ini di awali sambutan oleh Camat Simokerto Noervita Ami, SH,MSi, untuk menekankan pentingnya menjaga kehalalan produk yang kita konsumsi, beliau mengingatkan bahwa sebagai umat yang peduli terhadap keberkahan, kita harus memastikan tidak ada barang yang tidak halal masuk ke dalam tubuh kita. Oleh sebab itu, pendaftaran sertifikasi halal menjadi langkah penting, khususnya bagi para pelaku usaha makanan, agar produk yang di jual bener benar terjamin kehalalannya.
Dalam acara sosialisasi pendampingan ini hadir dua nara sumber yaitu perwakilan Dinas Koperasi (Dinkop) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), Noervita Amin Camat Simokerto di dampingi Kasi Kesra dan staff, Kasi Kesra Kelurahan Kapasan beserta staff dan para pelaku usaha wilayah Kecamatan Simomerto. Dalam hal ini dari BSI membawakan materi tentang investasi dimana beliau menjelaskan pentingnya investasi dalam usaha. Dengan investasi yang baik, pelaku usaha dapat mengembangkan bisnisnya secara berkelanjutan dan lebih kompetitif dipasar.
Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. Mendaftarkan permohonan ke Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) untuk verifikasi pengajuan. Setelah di verifikasi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menertibkan sertifikat halal.
Bahan bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, tidak menggunakan bahan berbahaya, telah di verifikasi oleh pendamping proses produk halal, jenis kelompok produk yang di sertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen rumah potong hewan/ rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dikakukan secara manual atau semi otomatis ( usaha rumahan bukan usaha pabrik ).
Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan, bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan Mekanisme pernyataan mandiri secata online melalui Sihalal.
LP3H bertugas dalam pendampingan dan verifikasi, dengan proses yang cepat, bahkan bisa selesai dalam waktu kurang dari seminggu.
Pelaku usaha perlu melakukan sesi foto produk di tempat produksi bersama pendamping sebagai bagian dari verifikasi.
Sertifikasi halal ini hanya perlu dibayar sekali dan berlaku untuk seumur hidup.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha semakin memahami pentingnya sertifikasi halal dan segera mendaftarkan produknya. Dengan adanya sertifikat halal, produk yang dijual akan lebih terpercaya, dan meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memberikan jaminan bahwa makanan yang di konsumsi benar benar halal dan thayyiban. (haryo)















