Lombok Timur sidikpolisinews.id – Satresnarkoba Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap terduga penjual narkoba dan menyita barang bukti jenis ganja sebanyak 700gram dalam penggerbekan yang di lakukan di daerah setempat, Selasa (11/03) dini hari.
“Pelaku inisial MK warga Kampung Baru kelurahan Majidi, Kecamatan Selong di tangkap di rumahnya ketika sedang tertidur”, kata Kasat Narkoba Polres Lombok Timur Iptu M Naufal di Lombok Timur, selasa.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 700 gram yang di sembunyikan di bawah kasur tempatnya tidur, termasuk uang tunai sebesar Rp 400 ribu di duga hasil transaksi narkoba.
“Pelaku lansung di gelandang ke polres untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan kasusnya”, katanya.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan, MK di nyatakan positif mengkonsumsi narkotika, sehingga atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
“Kasus iniaaoh di kembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya”, katanya.
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku
tersebut di lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga anggota melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis ganja.
“Kami berharap agar masyarakat sama sama menjaga kondusifitas dan melawan peredaran narkoba di Lombok Timur”, katanya.
(Tim Red sidikpolisinews.idNTB)















