Rabu 12 Maret 2025
Praya Lombok Tengah sidikpolisinews.id – Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lombok Tengah mulai melakukan seleksi untuk penerimaan tahap dua Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hanya saja karena 1.665 formasi untuk guru, tenaga kesehatan dan tenaga tekhnis ini sudah terisi maka bagi pelamar ditahap dua yang dinyatakan lulus maka akan menjadi PPPK paruh waktu.
Sementara bagi honorer yang tidak lulus tahap kedua ini maka berpotensi akan dirumahkan. Dari data yang ada, ditahap dua ini ada ribuan honorer yang ikut mendaftar dan ratusan diantaranya dinyatakan tidak lulus dalam seleksi administrasi. Hanya saja yang tidak lulus ini masih diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan.
Kepala BKSDM Lombok Tengah, Lalu Wardihan Supriadi menyampaikan, untuk tahap dua penerimaan PPPK masuk masa sanggah, ini bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus administrasi bisa melakukan sanggahan. “Peserta yang mendaftar tahap dua ini ada sekitar 1401 orang yang memenuhi syarat, yang mendaftar 2.000-an,” ungkap Lalu Wardihan Supriadi, Minggu (9/3).
Meski tahap pertama untuk kuota yang 1.665 ini sudah terpenuhi semua namun pemkab tetap membuka untuk seleksi PPPK tahap kedua karena adanya aturan yang menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK tahun 2024 harus selesai. Sehingga bagi honorer yang belum sempat mendaftar ditahap pertama maka diberikan kesempatan tahap kedua ini. “Ada juga yang belum masuk data base tapi sudah bekerja lama maka diberikan kesempatan untuk ikut tes PPPK tahap dua ini dan nanti kemungkinan arahnya akan dijadikan PPPK paruh waktu bagi yang lulus seleksi tahap dua ini kalau formasi 1.665 sudah terpenuhi semua. Kalau yang tidak lulus ini ya mau bagaimana lagi, sementara honorer sudah tidak bisa lagi secara aturan,” tambahnya.
Terlebih tidak dipungkiri ada ratusan honorer yang dipastikan tidak lolos dalam seleksi PPPK tahap dua ini karena tidak memenuhi kereteria, karena ada yang mengabdi kurang dari dua tahun. “Kalau berbicara aturan bagi yang tidak memenuhi syarat menjadi PPPK maka harus dirumahkan, karena sejak Desember 2024 tidak boleh lagi ada yang namanya honorer atau dalam bentuk apapun selain PPPK dan PNS,” tambahnya.
(Nining )















