banner 728x250

Ketua LEP Buru Bantah Isu Keterlibatan Kapolres dan Kapolsek dalam Tambang Ilegal Gunung Nona, Sebut Upaya Pelemahan Penegakan Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Www SidikPolisi News’id -Namlea Kabupaten Buru’ Propinsi Maluku’ (18/7/2026)
NAMLEA – Ketua LSM Lembaga Ekologi Pembangunan (Pemerhati Lingkungan ) Chairul Syam, membantah keras isu yang mengaitkan Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, SH, SIK, MM dan Kapolsek Waeapo dengan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Nona, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru.

Menurut Chairul, tudingan yang beredar tidak hanya tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, tetapi juga berpotensi menggiring opini publik yang dapat melemahkan upaya aparat kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin.

banner 325x300

“Kami menilai isu yang mengaitkan Kapolres Buru maupun Kapolsek Waeapo dengan tambang ilegal Gunung Nona adalah tuduhan yang tidak berdasar. Jangan sampai aparat yang sedang bekerja menegakkan hukum justru menjadi sasaran fitnah dan pembunuhan karakter,” tegas Chairul Syam, Sabtu (18/7/2026).

Ia mengatakan, publik dapat menilai secara objektif langkah-langkah yang selama ini dilakukan Polres Buru dalam melakukan pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di berbagai wilayah Kabupaten Buru.

Menurutnya, tidak masuk akal jika aparat yang sedang melakukan penertiban justru dituduh terlibat dalam aktivitas yang sedang mereka tertibkan.

“Fakta di lapangan menunjukkan adanya langkah-langkah penertiban dan pengawasan yang terus dilakukan. Karena itu, masyarakat harus cermat membedakan antara fakta dan opini yang sengaja dibangun tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Chairul menegaskan bahwa LEP Buru memberikan dukungan penuh kepada Kapolres Buru dan seluruh jajaran Polres Buru maupun Polsek Waeapo untuk terus bertindak tegas terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Kami mendukung penuh langkah Kapolres Buru. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena adanya tekanan opini atau tuduhan yang tidak terbukti. Negara harus hadir dan aparat harus diberi ruang untuk bekerja secara profesional,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar setiap pihak yang memiliki dugaan pelanggaran hukum menempuh jalur yang benar dengan menyampaikan laporan dan bukti kepada institusi yang berwenang, bukan menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi di ruang publik.

“Jika ada bukti, silakan laporkan melalui mekanisme hukum. Tetapi jika hanya berdasarkan asumsi dan isu, maka hal itu berpotensi menyesatkan masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

Chairul berharap seluruh elemen masyarakat Kabupaten Buru mendukung upaya pemberantasan pertambangan ilegal dan tidak terprovokasi oleh narasi yang belum tentu benar. Menurutnya, keberhasilan penataan kawasan pertambangan ilegal membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di Kabupaten Buru.
(“Besugi AH”)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *