banner 728x250

POLRES GUNUNG MAS CORET ANGGOTANYA YANG TERBUKTI MELANGGAR HUKUM!

banner 120x600
banner 468x60

Sidikpolisinews.id – Kalimantan Tengah
Upacara ‘mencoret’ Foto personil Anggota Polri yang di jatuhi sanksi adalah sebagai symbol, bahwa yang bersangkutan dikeluarkan tidak dengan hormat dari institusi Polri, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H. yang turut disaksikan dengan saksama oleh seluruh jajaran Pejabat Utama Polres Gunung Mas, para personel kepolisian, hingga jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri di lingkungan tersebut.

Pada momen hebat itu,Kapolres Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan perintah tegas tanpa toleransi kepada seluruh Kabag, Kasat, Kasi, hingga para Kapolsek jajaran. Kapolres memerintahkan untuk memperketat sistem pengawasan dan pengendalian terhadap anggota dalam setiap tugas, serta tidak ragu-ragu menindak tegas anggota yang berani melanggar hukum, sekaligus menjamin apresiasi penuh bagi mereka yang terus berprestasi sebagai pengayom masyarakat.

banner 325x300

Langkah sangat tegas dan tanpa kompromi dalam menjaga muruah serta kedisiplinan institusi Polri. Penegak hukum di wilayah ini menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, yakni Briptu Indra Buana, yang dilangsungkan di Lapangan Tantya Sudhirajati, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (14/7/2026) pukul 08.00 WIB.

Meski harus menjatuhkan sanksi terberat, berupa pemecatan kepada anggotanya Briptu Indra Buana yang resmi dijatuhi hukuman PTDH berdasarkan putusan final dari Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri karena terbukti sah melakukan pelanggaran berat dan secara jelas menyalahi aturan hukum yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) huruf A dan Pasal 8 huruf E Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022. Aturan mutlak ini mengatur secara ketat tentang Kode Etik Profesi Polri yang mengikat tindak-tanduk setiap anggota Bhayangkara.

AKBP Heru tetap menunjukkan sikap pembina dengan menitipkan pesan kepada Briptu Indra Buana yang kini telah dikembalikan menjadi warga sipil. Ia berharap yang bersangkutan dapat menjadikan peristiwa ini sebagai titik balik untuk berbuat lebih baik, bergaul positif di tengah masyarakat, menghindari perbuatan tercela, dan membuka peluang karier baru di luar kepolisian demi masa depannya.

HERDIE A
(Wartawan Kalimantan Tengah

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *