Sidikpolisinews.id MEULABOH — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, terus berkomitmen dalam mengamankan dan menertibkan administrasi aset keagamaan melalui proses sertifikasi tanah wakaf. Langkah legal formal ini krusial dilakukan demi menjaga kepastian hukum harta benda wakaf yang diperuntukkan bagi kemaslahatan sosial dan keagamaan.
Prosesi Ikrar Wakaf sendiri merupakan langkah legal untuk mengikrarkan harta benda wakaf dari wakif (pemberi wakaf) kepada nazhir (pengelola wakaf) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Sesuai regulasi, pelaksanaannya wajib dihadiri oleh wakif, nazhir, dan minimal dua orang saksi, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) serta pendaftaran sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) oleh Pengurus Nazhir.
Sebagai instansi yang menjalankan salah satu tugas dan fungsi utama Kementerian Agama dalam mengelola urusan bimbingan zakat, infak, sedekah, serta perwakafan, KUA Kecamatan Johan Pahlawan kini telah didukung oleh sistem digitalisasi yang mumpuni. Melalui operator Sistem Informasi Wakaf (Siwak), pengelolaan administrasi wakaf kini berjalan lebih transparan dan akurat.
Tugas utama operator Siwak meliputi penginputan data aset wakaf, memproses penerbitan Akta Ikrar Wakaf Elektronik (e-AIW), hingga melakukan geotagging serta validasi data tanah wakaf di lapangan.
Operator Siwak KUA Johan Pahlawan, Ariyah, S.HI., menyampaikan secara terpisah bahwa sepanjang tahun 2025, sebanyak 13 persil Akta Ikrar Wakaf untuk peruntukan sosial dan keagamaan telah tuntas ditata dan diinput dengan baik ke dalam Aplikasi Siwak Kementerian Agama RI.
”Alhamdulillah, untuk 13 persil tanah wakaf tersebut juga telah selesai dilakukan pengukuran oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Meulaboh beberapa minggu yang lalu sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikat,” ujar Ariyah pada Selasa (14/7/2026).
Menanggapi perkembangan positif ini, Kepala KUA Johan Pahlawan, Marhajadwal, S.Ag., MA, mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang telah mewakafkan tanahnya secara syar’i maupun yang baru berniat mewakafkan hartanya, untuk segera mendaftarkan tanah tersebut ke KUA setempat agar memperoleh legalitas hukum yang kuat.
”Kami mengajak masyarakat untuk proaktif mengurus legalitas tanah wakaf. Ini penting demi menghindari sengketa atau hilangnya aset umat di masa depan,” tegas Marhajadwal.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah wakaf, berikut adalah dokumen persyaratan yang wajib dibawa dan disiapkan:
Foto KTP Asli Wakif
Surat Keterangan Tanah (SKT)
Surat Pernyataan Tidak Sengketa
Foto AJB (Akta Jual Beli) / Sertifikat Tanah / Sporadik
Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Nazhir
Surat Pernyataan Bersedia Diaudit
Fotokopi KTP Asli Nazhir (Ketua)
Fotokopi KTP Sekretaris Nazhir dan Bendahara Nazhir
Fotokopi KTP Saksi-Saksi
Dengan lengkapnya administrasi dan penggunaan aplikasi Siwak secara digital, diharapkan tata kelola wakaf di Kecamatan Johan Pahlawan semakin akuntabel, aman, dan membawa berkah yang berkelanjutan bagi masyarakat luas.
Editor/Udinjazz


















