Jakarta, 13 Juli 2026-Sidik polisi news.id Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) DPD DKI Jakarta menggelar pertemuan untuk membahas meningkatnya tingkat stres masyarakat akibat persoalan utang, praktik penagihan yang tidak sesuai hukum, serta berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
Dalam pertemuan tersebut, Pembina LPKRI DPD DKI Jakarta menegaskan bahwa persoalan utang tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan harkat dan martabat seseorang. Setiap warga negara, termasuk konsumen yang memiliki kewajiban kepada lembaga pembiayaan, tetap memiliki hak yang dijamin dan dilindungi oleh hukum.
“Utang adalah kewajiban yang harus diselesaikan, tetapi penghormatan terhadap martabat manusia adalah kewajiban yang harus dijaga. Tidak boleh ada intimidasi, penghinaan, ancaman, ataupun tindakan yang melanggar hukum atas nama penagihan.
LPKRI menilai bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-haknya sebagai konsumen. Akibat minimnya pengetahuan hukum, tidak sedikit konsumen mengalami tekanan psikologis, konflik keluarga, kehilangan pekerjaan, bahkan muncul keputusasaan yang berujung pada rusaknya masa depan keluarga.
Melalui kegiatan ini, LPKRI DPD DKI Jakarta mengajak seluruh anggota untuk memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Tujuannya bukan untuk membenarkan pihak yang tidak memenuhi kewajibannya, melainkan memastikan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan secara adil, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan konsumen, LPKRI berkomitmen memberikan pendampingan, edukasi, dan advokasi agar setiap konsumen memahami hak dan kewajibannya berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
LPKRI DPD DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi permasalahan hukum secara benar. Setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan mekanisme hukum yang sah, tanpa harus mengorbankan kehormatan, keselamatan, dan masa depan keluarga.
“Masyarakat yang memahami hukum akan lebih berani memperjuangkan haknya, lebih bijaksana menjalankan kewajibannya, dan tidak mudah menjadi korban tindakan yang bertentangan dengan hukum..m.aji santoso
SidikPolisiNews.id


















