Sidikpolisinews.id Meulaboh – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Barat menangkap 10 orang (5 pasang) pelanggar syariat Islam, di kawasan Pantai Wisata Ujung Karang, Meulaboh.
“Mereka ditangkap saat sedang berduaan di area sepi, semua pelaku sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kabid WH Dinas Satpol PP WH Aceh Barat, Lazuan kepada wartawan, Sabtu.
Ke-10 warga yang diamankan tersebut di antaranya WH (24) asal Babah Iseung, Pante Ceureumen, Aceh Barat bersama OL (21) asal Padang Panyang, Nagan Raya.
ZUH (26) asal Seumantok, Pante Ceureumen, Aceh Barat bersama AF (27) asal Simpang Jaya, Nagan Raya. PS (22) asal Padang Sikabu, Abdya bersama pasangannya berinisial YY (28) asal Alue Padee, Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya.
SA (26) asal Lhok Beutong, Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya bersama pasangannya ET (21) asal Leuhan, Meulaboh, Aceh Barat, serta RJ (23) asal Leuhan bersama NT (21) asal Leuhan, Aceh Barat.
Lazuan menjelaskan bahwa kelima pasangan tersebut diduga kuat telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya yang mengatur terkait kemaksiatan atau Ikhtilat (bermesra-mesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram/suami istri).
Saat ini, kelima pasangan tersebut telah dibawa ke kantor Satpol PP WH Aceh Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, pendataan, serta pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan mereka.
Satpol PP WH Aceh Barat juga mengimbau kepada masyarakat, terutama para pemuda, untuk tetap menjaga norma-norma agama dan tidak memanfaatkan kawasan wisata sebagai tempat melakukan tindakan yang melanggar Syariat Islam.
Menurutnya, operasi ini dilakukan dalam rangka penegakan Syariat Islam dan menjaga ketertiban umum di kawasan wisata.
“Mereka kedapatan sedang berdua-duaan di tempat gelap di sekitar Pantai Ujung Karang pada Jumat malam,” ujar Lazuan.














