LSM LEP Buru Dukung Langkah PT GEB Kelola Tailing, Dinilai Dapat Kurangi Pencemaran Lingkungan

Www SidikPolisi News’id -Namlea Kabupaten Buru’ Propinsi Maluku’ (11/7/2026)
– Lembaga Ekologi Pembangunan (LEP) Kabupaten Buru menyatakan dukungannya terhadap langkah PT Global Emas Bupolo (GEB) yang berencana melakukan pengolahan tailing dan ekstraksi logam emas di Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru.

Ketua LSM LEP Buru, Chairul Syam, Sabtu (11/7/2026), menilai rencana yang digagas PT GEB di bawah kepemimpinan Direktur Utama Mansyur Latakka dapat menjadi salah satu solusi dalam upaya menekan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan yang selama ini ditimbulkan oleh akumulasi tailing di kawasan pertambangan.

Menurut Chairul, keberadaan tailing yang tidak dikelola secara baik berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lingkungan, mulai dari pencemaran tanah dan perairan hingga terganggunya ekosistem di sekitar kawasan tambang. Karena itu, upaya normalisasi melalui pengolahan kembali material sisa tambang yang masih memiliki kandungan logam bernilai ekonomis perlu mendapat perhatian dan dukungan.

“Kami memandang langkah PT GEB sebagai bagian dari upaya mencari solusi terhadap persoalan lingkungan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Jika dikelola sesuai kaidah lingkungan, pengolahan tailing dapat membantu mengurangi timbunan limbah tambang sekaligus mempersempit potensi pencemaran lingkungan,” kata Chairul.

Ia menegaskan bahwa dukungan tersebut tetap harus diiringi dengan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh regulasi yang berlaku, termasuk penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta penerapan standar pengelolaan lingkungan yang ketat.

Menurutnya, pembangunan ekonomi dan investasi tidak boleh mengabaikan aspek keberlanjutan. Karena itu, keterlibatan masyarakat, akademisi, pemerintah, dan lembaga lingkungan dalam proses perencanaan maupun pengawasan menjadi faktor penting agar kegiatan yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi daerah.

Chairul juga mengapresiasi langkah PT GEB yang telah memulai proses sosialisasi dan konsultasi publik terkait studi AMDAL sebagai bagian dari tahapan perencanaan kegiatan. Menurutnya, pendekatan partisipatif seperti itu perlu terus dikedepankan untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh potensi dampak lingkungan dapat diidentifikasi dan dikelola dengan baik.

LSM LEP berharap rencana pengolahan tailing yang akan dilaksanakan tidak hanya memberikan nilai tambah ekonomi melalui pemanfaatan kembali logam emas yang masih terkandung dalam material sisa tambang, tetapi juga menjadi bagian dari upaya rehabilitasi dan normalisasi lingkungan di kawasan pertambangan Kabupaten Buru.

“Dengan pengawasan yang baik dan komitmen terhadap prinsip-prinsip lingkungan hidup, kami berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagaimana investasi, pemulihan lingkungan, dan kepentingan masyarakat dapat berjalan secara beriringan,” tutup Chairul.
(“Besugi AH”)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *