HalSel // sidik polisi news id- Proses pembebasan lahan warga untuk kepentingan pengembangan dan perluasan Bandara Oesman Sadik di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada pengakuan salah seorang warga Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, yakni Hi. Husen, yang menyebut pernah memberikan sejumlah uang kepada oknum pegawai aset setelah menerima pembayaran ganti rugi lahannya.11/7/2026
Menurut penuturan Hi. Husen, pemberian uang tersebut dilakukan secara sukarela dan atas dasar keikhlasan setelah dirinya menerima pembayaran ganti rugi lahan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Pengakuan tersebut disampaikan saat berada di kebun milik Musa Lauri bersama sejumlah anggota keluarga, ketika melakukan penandaan terhadap berbagai tanaman yang berada di lokasi, di antaranya pohon enau, pala, langsat, dan beberapa tanaman produktif lainnya guna melengkapi persyaratan untuk kepentingan proses ganti rugi.
Dalam keterangannya, Hi. Husen juga mengungkapkan bahwa nilai ganti rugi yang menurutnya semestinya diterima mencapai sekitar Rp2,2 miliar. Namun, berdasarkan pengakuannya, dana yang akhirnya diterima hanya sekitar Rp1,6 miliar. Selisih nilai tersebut, menurut pengakuannya, menjadi salah satu hal yang masih dipertanyakan.
Selain itu, Hi. Husen mengaku dari 1,6 milier inipun beliau juga membagikan sejumlah uang kepada beberapa oknum pegawai aset dalam bentuk amplop. Ia menyatakan bahwa pemberian tersebut dilakukan secara sukarela dan tanpa adanya paksaan. Bahkan, menurut pengakuannya, terdapat salah satu oknum yang menerima uang dalam jumlah lebih besar dibandingkan yang lain, meskipun ia tidak menyebutkan identitas oknum tersebut secara terbuka.
Apabila pengakuan tersebut benar dan dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk menilai apakah terdapat unsur gratifikasi atau bentuk pelanggaran hukum lainnya. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan maupun hasil penyelidikan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran dalam proses tersebut.
Sementara itu, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum pegawai aset yang disebut terkait dalam persoalan tersebut. Dalam keterangannya, pegawai tersebut membantah seluruh tuduhan yang disampaikan Hi. Husen. Ia menjelaskan bahwa proses pembayaran ganti rugi lahan dilakukan melalui mekanisme transfer rekening sehingga tidak ada pemberian uang sebagaimana yang dituduhkan.
Pernyataan yang saling bertolak belakang tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas proses pembebasan lahan untuk kepentingan pengembangan Bandara Oesman Sadik. Sejumlah pihak menilai bahwa perbedaan keterangan antara warga dan pihak terkait perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi serta pemeriksaan yang objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Persoalan mengenai pembayaran ganti rugi lahan Bandara Oesman Sadik sendiri sebelumnya telah beberapa kali menjadi perhatian media. Namun hingga kini, menurut sejumlah warga, belum terlihat adanya perkembangan yang signifikan terkait penanganan berbagai dugaan yang pernah mencuat ke publik.
Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Maluku Utara, dapat menelaah kembali seluruh proses pembebasan lahan yang dilakukan untuk kepentingan pengembangan Bandara Oesman Sadik. Harapan tersebut juga ditujukan kepada Kapolda Maluku Utara yang baru agar memberikan perhatian terhadap berbagai laporan maupun informasi yang berkembang di masyarakat.
Masyarakat menilai bahwa apabila memang tidak ditemukan adanya pelanggaran, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka proses hukum diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan. (*)
Pewarta,,,, haji’ Yasin














