Mantan Penyidik KPK Yudi : Aktor Intelektual Dugaan Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Harus Diungkap

Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga kerugian sosial karena masyarakat ikut terdampak akibat blackout listrik. Aktivitas ekonomi terganggu, pelaku usaha mengalami kerugian, dan berbagai aktivitas masyarakat ikut terhambat," ujar Yudi kepada awak media,Selasa (7/7/2026) di Jakarta.

SIDIKPOLISINEWS.ID,JAKARTA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Menurutnya, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh hingga mengungkap aktor intelektual yang diduga berada di balik praktik korupsi tersebut.

Yudi menilai, perkara yang tengah disidik tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat. Ia menyebut dugaan penyimpangan dalam suplai batu bara berpotensi memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah lainnya sehingga menimbulkan biaya sosial (social cost) yang tidak sedikit.

“Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga kerugian sosial karena masyarakat ikut terdampak akibat blackout listrik. Aktivitas ekonomi terganggu, pelaku usaha mengalami kerugian, dan berbagai aktivitas masyarakat ikut terhambat,” ujar Yudi kepada awak media Selasa,(7/7/2026) di Jakarta.

Menurut Yudi, dugaan penyimpangan yang terjadi di sejumlah PLTU mengindikasikan adanya peran pihak-pihak yang mengatur praktik tersebut secara sistematis. Karena itu, penyidik diharapkan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mampu mengungkap aktor intelektual maupun pihak yang diduga menjadi penerima manfaat dari praktik korupsi tersebut.

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Yudi berharap para saksi yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif agar proses pembuktian dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh.

Berbekal pengalaman menangani sejumlah perkara besar saat bertugas di KPK, seperti kasus Bank Century dan proyek KTP elektronik (e-KTP), Yudi menilai sinergi antarlembaga akan menjadi faktor penting dalam mengungkap perkara tersebut. Menurutnya, pelibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat memperkuat proses penyidikan, khususnya dalam menelusuri aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi.

Pendekatan follow the money, lanjutnya, menjadi strategi yang efektif untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari dugaan korupsi suplai batu bara. Selain mengungkap penerima manfaat, pendekatan tersebut juga dapat digunakan untuk melacak dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Yudi menambahkan, pengungkapan perkara ini diharapkan mampu menjawab pertanyaan publik terkait penyebab terjadinya pemadaman listrik yang sempat terjadi di sejumlah wilayah. Ia menilai proses hukum yang transparan dan tuntas akan memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor energi yang menyangkut kepentingan publik.

Saat ini, Kortastipidkor Polri masih melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018–2026. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak sebelum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.(Slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *