Sidikpolisinews.id MEULABOH – Sejumlah masyarakat Gampong Alue Oen, Kecamatan Kaway XVI, mendatangi langsung Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Barat pada Senin (6/7/2026). Kedatangan warga tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait adanya dugaan intervensi dalam proses pemilihan jabatan struktural (Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota) Tuha Peut Gampong (TPG) di desa mereka.
Kepala DPMG Aceh Barat, Drs. Marjan Hanafie. L, M.Si, yang langsung menerima dan mewawancarai perwakilan masyarakat, memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme aturan yang berlaku guna meluruskan simpang siur informasi di tengah warga.
Marjan menjelaskan bahwa berdasarkan jumlah penduduk Gampong Alue Oen yang berada di bawah 1.000 jiwa, maka kuota anggota Tuha Peut yang terpilih adalah sebanyak 5 orang. Secara proses keterpilihan 5 anggota tersebut, DPMG menilai sudah berjalan sesuai prosedur. Namun, persoalan muncul saat penentuan posisi Ketua dan Wakil Ketua.
”Informasi yang kami terima dari laporan masyarakat, diduga ada intervensi dari pihak lain saat pemilihan posisi jabatan Ketua dan Wakil Ketua, sehingga mekanisme demokrasi internal tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Marjan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (6/7/2026).
Marjan menegaskan bahwa DPMG tetap berkomitmen penuh untuk merujuk pada Qanun Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2022. Berdasarkan regulasi tersebut, penentuan posisi jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota bukan otomatis diambil dari peraih suara terbanyak saat pemilihan umum warga, melainkan wajib ditentukan melalui musyawarah internal oleh 5 anggota Tuha Peut terpilih.
”Masyarakat tadi menuntut agar peraih suara terbanyak otomatis menjadi Ketua. Kami sudah memberikan edukasi dan menjelaskan bahwa aturannya tidak begitu. Qanun mengamanatkan bahwa jabatan struktural itu disepakati oleh internal 5 orang yang sudah terpilih,” tambahnya.
Menyikapi tuntutan dan laporan dari warga Alue Oen, DPMG Aceh Barat bergerak cepat dan akan segera berkoordinasi dengan pihak Camat Kaway XVI untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
”Bukannya kami tidak percaya dengan laporan masyarakat yang hadir hari ini, tetapi secara birokrasi kami harus mencari informasi yang berimbang dan jelas dari pihak kecamatan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Tujuannya agar kita bisa mempergunakan data tersebut untuk menyelesaikan permasalahan di Gampong Alue Oen dengan adil,” tegas Kadis DPMG.
Di sisi lain, Marjan mengonfirmasi bahwa proses pemilihan dan penyegaran struktur Tuha Peut di Kabupaten Aceh Barat terus berjalan secara bertahap. Diketahui, masa jabatan Tuha Peut yang sedang diproses ini adalah untuk periode tahun 2026 sampai dengan 2032.
”Baru-baru ini, tepatnya tanggal 10 yang lalu, ada 50 Gampong yang Tuha Peut-nya dilantik langsung oleh Bupati Tarmizi Aceh Barat Sebelumnya, beberapa gampong juga sudah dilantik oleh Camat atas nama Bupati. Secara data keseluruhan, hampir setengah dari 301 gampong di Aceh Barat sudah merampungkan proses pemilihan Tuha Peut ini,” tutup Marjan.
Editor/udinjazz















