Sidikpolisinews.id MEULABOH – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, resmi menerapkan kebijakan wajib mampu membaca Al-Qur’an bagi setiap pasangan calon pengantin (catin). Kebijakan ini merupakan bagian dari program bimbingan perkawinan sekaligus pemenuhan syarat administrasi yang wajib dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan.
Langkah progresif ini diambil guna menyahuti komitmen dan instruksi langsung dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat, Dr. H. Khairul Azhar, S.Ag., M.A., yang menegaskan pentingnya memastikan calon pengantin laki-laki maupun perempuan memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an dengan baik.
Bekal Spiritual Menuju Keluarga Sakinah
Kepala KUA Johan Pahlawan, Marhajadwal, S.Ag., M.A., menjelaskan bahwa pelaksanaan tes baca Al-Qur’an ini diintegrasikan ke dalam program bimbingan perkawinan yang digelar rutin setiap hari Rabu.
”Program ini kami laksanakan dengan harapan dapat memberikan bekal spiritual yang kuat bagi pasangan calon pengantin. Kemampuan membaca Al-Qur’an adalah fondasi penting dalam membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,” ujar Marhajadwal pada Rabu (1/7/2026).
Meskipun program ini berjalan lancar, Marhajadwal tidak menampik adanya tantangan di lapangan. Berdasarkan hasil uji yang dilakukan hari ini, pihak KUA mendapati bahwa masih ada calon pengantin—baik laki-laki maupun perempuan—yang kemampuan membaca Al-Qur’an-nya belum lancar.
”Dari pelaksanaan tes, kami melihat masih ada calon pengantin yang terbata-bata saat membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihak KUA Johan Pahlawan berkomitmen untuk terus memberikan bimbingan dan motivasi kepada para catin. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi sekadar formalitas administrasi, melainkan pemantik kesadaran bagi generasi muda di Aceh Barat untuk terus mendekatkan diri dengan Al-Qur’an sebagai pedoman utama dalam kehidupan berumah tangga.
{Editor/udinjazz}















