Jakarta –
Sidikpolisinews.id
Sabtu 27/06/2026
Aroma sengketa bisnis yang berujung perkara pidana kembali mencuat ke ruang publik. Dalam konferensi pers yang digelar di Bowl Coffee Connection, Jalan Asem Baris Raya No.1, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026), tim kuasa hukum Budiman Tiang membeberkan rangkaian persoalan yang mereka sebut belum memperoleh kepastian hukum.
Di hadapan puluhan awak media, kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari, SH, didampingi kuasa hukum PT Tirta Digital Indonesia, Wirawan SH, serta Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma yang mewakili Ketua Umum Lembaga Pemantauan Elang Tiga Hambalang H.Dedy Syafrizal, memaparkan kronologi sengketa yang menurut mereka melibatkan persoalan kepemilikan aset, dugaan tata kelola perusahaan, hingga penanganan laporan masyarakat di sejumlah lembaga negara.
“Kami tidak sedang membangun opini ataupun menyerang pihak tertentu. Apa yang kami sampaikan berdasarkan dokumen yang telah kami serahkan kepada aparat penegak hukum dan instansi pemerintah,” kata Ade membuka konferensi pers.
Menurut Ade, kliennya merupakan pemegang saham PT Tirta Digital Indonesia sekaligus pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas sejumlah bidang tanah di kawasan Umalas, Bali. Namun, ia mengklaim hingga kini Budiman justru tidak dapat mengakses lahan yang menurutnya masih tercatat atas nama kliennya.
“Yang menjadi pertanyaan kami sederhana. Jika sertifikat masih atas nama klien kami, mengapa ia tidak bisa memasuki lahannya sendiri?” ujarnya.
Persoalkan Putusan Pidana
Tim kuasa hukum juga menyoroti perkara pidana yang menjerat Budiman Tiang. Mereka mengaku menghormati putusan pengadilan, termasuk hasil kasasi, namun mempertanyakan substansi perkara karena menurut mereka objek yang dipersoalkan masih berada di lokasi dan tidak pernah hilang.
Ade mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai upaya hukum, termasuk melayangkan sejumlah laporan kepada kepolisian maupun instansi pemerintah.
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana serta sengketa penguasaan aset yang hingga kini masih menunggu perkembangan.
Dugaan Pelanggaran Keimigrasian Ikut Disorot
Tidak hanya persoalan aset, tim kuasa hukum juga menyinggung penanganan laporan terhadap seorang warga negara Rusia yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Ade mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui bahwa izin tinggal warga negara asing tersebut telah dibatalkan melalui tindakan administratif, meski keputusan itu disebut telah diterbitkan beberapa bulan sebelumnya.
“Kami mempertanyakan mengapa informasi itu baru kami terima setelah adanya aksi penyampaian aspirasi masyarakat. Ini yang menjadi tanda tanya bagi kami,” ujarnya.
Meski demikian, Ade menegaskan pihaknya menyerahkan seluruh proses kepada otoritas keimigrasian dan aparat penegak hukum.
Elang Tiga Hambalang Turun Mengawal
Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Sarabia Darman, menyatakan organisasinya memutuskan ikut mengawal perkara tersebut setelah menerima pengaduan dari Budiman Tiang.
Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya hadir untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum tanpa memandang latar belakang maupun kekuatan ekonomi.
“Kami berharap semua institusi negara memberikan pelayanan yang sama kepada masyarakat. Jangan sampai warga negara merasa kehilangan perlindungan hukum atas hak-haknya sendiri,” katanya.
Sengketa Korporasi Masih Berjalan
Selain perkara pidana, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya sengketa korporasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT IJKI serta transaksi saham yang menurut mereka kini sedang diproses melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihaknya menilai terdapat sejumlah persoalan hukum dalam proses tersebut yang masih menunggu putusan pengadilan.
Menanti Klarifikasi Resmi
Berbagai pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut merupakan pandangan dan klaim dari pihak kuasa hukum Budiman Tiang. Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam penyampaian tersebut, termasuk perusahaan terkait maupun instansi pemerintah, belum memberikan tanggapan resmi.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rahmat Hidayat.
( Kordinator Liputan )















