Bandung -Sidikpolisinews id Munculnya pengakuan dari korban lain dalam perkara yang menyeret nama Taufik Hidayat (TH) kembali menjadi perhatian publik. Sebelumnya, media Satunews.id memberitakan adanya seorang perempuan berinisial SAA yang mengaku sebagai korban dugaan tindak pidana dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Barat sejak Maret 2024.
Berdasarkan pemberitaan investigasi Satunews.id, SAA bersama tim kuasa hukumnya dari Zagky Drajat & Partners Lawfirm mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Rabu, 24 Juni 2026, guna meminta kejelasan mengenai perkembangan laporan polisi yang telah diajukannya. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/118/III/2024/SPKT/Polda Jawa Barat, tertanggal 9 Maret 2024.
Dalam laporannya, SAA mengaku mengalami dugaan tindak pidana yang terjadi pada Kamis, 7 Maret 2024, sekitar pukul 00.00 WIB, di wilayah Kabupaten Bandung.
Menurut keterangan SAA kepada tim investigasi Satunews.id, peristiwa tersebut berawal dari komunikasi melalui sebuah aplikasi hingga kemudian terjadi pertemuan dengan TH. SAA mengaku selanjutnya dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan Sapan, Kabupaten Bandung.
Dalam keterangannya, SAA mengaku mengalami dugaan penyekapan, tekanan psikis, serta dugaan kekerasan seksual. Selain itu, ia juga mengaku mendapat ancaman menggunakan benda yang diduga menyerupai senjata api.
SAA juga menyampaikan bahwa sejumlah barang miliknya hingga kini disebut masih berada dalam penguasaan pihak yang dilaporkannya.
Kondisi tersebut, menurut keluarga korban, berdampak serius terhadap kehidupan SAA. Orang tua korban yang turut memberikan keterangan kepada tim investigasi Satunews.id menyebut anaknya mengalami trauma berkepanjangan selama lebih dari dua tahun.
“Anak saya selama dua tahun tiga bulan mengalami trauma dan ketakutan yang mendalam. Sejak kejadian itu, setiap keluar rumah selalu saya antar. Yang sebelumnya sehat, kini kondisinya berubah menjadi lebih kurus,” ujar orang tua SAA sebagaimana dikutip Satunews.id.
Keluarga juga menyampaikan bahwa SAA sempat kehilangan pekerjaan akibat kondisi psikologis yang dialaminya. Selain itu, korban disebut terpaksa mengganti nomor telepon karena mengaku menerima gangguan dari sejumlah nomor tidak dikenal yang mengatasnamakan memiliki hubungan dengan TH.
Menanggapi munculnya pengakuan korban lain tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, menyatakan bahwa setiap warga negara yang merasa menjadi korban harus memperoleh ruang untuk melapor serta mendapatkan perlindungan hukum.
“Apabila memang terdapat korban lain, tentu hal tersebut menjadi perhatian bersama. Siapa pun yang merasa menjadi korban harus diberikan ruang untuk menyampaikan fakta yang diketahuinya serta memperoleh pendampingan hukum. Jangan sampai korban merasa takut dalam mencari keadilan,” ujar Agus.
Ia menambahkan, seluruh proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Yang terpenting, setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum, baik bagi pelapor maupun pihak yang dilaporkan,” katanya.
Sebelumnya, Satunews.id juga memberitakan bahwa kedatangan SAA bersama kuasa hukumnya diterima petugas piket Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat dan selanjutnya diarahkan untuk berkoordinasi dengan Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Kuasa hukum SAA berharap perkara tersebut memperoleh perhatian serius dari penyidik dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan dan/atau penyidikan atas laporan SAA masih berlangsung. Seluruh dalil, keterangan, maupun dugaan yang disampaikan pelapor masih memerlukan pembuktian berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, serta proses hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga berita ini diturunkan, Tim media belum berhasil memperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari Taufik Hidayat (TH), kuasa hukumnya, maupun penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat terkait substansi pemberitaan ini. Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Adapun hak jawab dan hak koreksi diatur dalam Pasal 1 angka (11) dan angka (12) serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)Enoh.se















