Berita  

Akibat Perkelahian Pemilik Kos Lapor Ke Polres Barang Miliknya Dirusak 

ADMIN SIDIK POLISI NEWS

Akibat Perkelahian Pemilik Kos Lapor Ke Polres Barang Miliknya Dirusak

 

Saumlaki.sidikpolisinews.com – Salah satu kamar kos-kosan berdinding tripleks di Kota Saumlaki, milik Oliva Bwariat diduga dirusak oleh sekelompok yang melakukan perkelahian, akhirnya Oliva Bwariat resmi mengambil langkah hukum tegas melaporkan kejadian ini ke Polres Kepulauan Tanimbar. Korban secara resmi telah menyerahkan berkas laporan pengaduan masyarakat dan kronologi tindak pidana perusakan properti ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar (KKT), pada Selasa (23/6/2026).

 

Laporan pengaduan tersebut ditempuh setelah fasilitas usaha kos-kosan milik korban mengalami kerusakan parah akibat imbas dari perkelahian brutal kelompok pemuda. Dalam berkas laporan resminya, Oliva membeberkan tiga nama terlapor yang diduga kuat menjadi dalang utama perusakan, yakni EM (Erwin Masela), JM (Jems Masela), dan NFB (Nikolaus Frets Besitimur).

 

Berdasarkan dokumen kronologi yang diserahkan ke penyidik, aksi saling serang secara bertubi-tubi oleh para pelaku terjadi tepat di area kos-kosan korban yang berlokasi di Kecamatan Tanimbar Selatan. Akibat amukan kelompok tersebut, struktur dinding tripleks bangunan kos jebol dihantam para pelaku, yang juga memicu kepanikan serta ketakutan mendalam bagi para penghuni kos lainnya.

 

Berkas laporan dan tuntutan ganti rugi sudah resmi kami serahkan ke pihak Polres KKT. Kami tidak akan menempuh jalur damai di luar hukum. Kami meminta keadilan agar para pelaku segera dipanggil dan ditahan karena tindakan mereka sudah sangat meresahkan,” tegas Oliva Bwariat .

 

Dalam tuntutannya, korban menegaskan para terlapor harus dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum secara bersama-sama, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan properti milik orang lain dengan ancaman hukuman pidana penjara.

 

Masyarakat Saumlaki kini menunggu respons cepat dari jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar untuk segera meringkus ketiga terlapor demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Bumi Duan Lolat. (Iman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *