sidikpolisinews.id Sukabumi
Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap Tiga rancangan peraturan daerah (RAPERDA) dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung diruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, senin (22/06/2026)
Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang desa, Raperda tentang pemberdayaan Dan perlindungan Perempuan, Dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Dalam pandangannya, Bupati H. Asep Japar menilai Raperda memiliki per annum strategis sebagai payung hukum yang mampu menyatukan berbagai regulasi teekait penyelenggaraan pemerintah Desa.
“Raperda diharapkan dapat mentoring pembangunan yang lebih merata hingga hingga ketingkat Desa serta berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat” Kata Bupati.
Selain itu Bupati menyoroti pentingnya Raperda pemberdayaan Perempuan . menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk menjamin kesetraan gender, melindungi hak-hak Perempuan, serta menekan berbagai bentuk kekerasan Dan diskriminasi.
Sementara terkait Raperda pencegahan Dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, pemkab Sukabumi memandang regulasi tersebut penting untuk mempercepat penanganan kumuh yang masih tersisa diwilayah Kabupaten sukabumi.
Berdsarkan data pemerintah daerah, hingga tahun 2025 kawasan kumuh yang berhasil ditangani mencapai 382,08 hektare atau sekitar 56,8 persen dari total luasan kawasan kumuh yang teridentifikasi. meski demikian, masih terdapat 300 hektare kawasan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
” Raperda ini Akan menjadi dasar hukum yg kuat dalam upaya meningkatkan kualitas pemukiman masyarakat sekaligus mempercepat pengurangan kawasan kumuh” Ujarnya.
sidikpolisinews.id sukabumi
Kabiro
(Nurman Zakaria)















