KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik menjadi perhatian berbagai pihak. Selain berpotensi melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut juga dinilai dapat memicu konflik sosial serta menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Apabila kegiatan tersebut dilakukan di atas lahan yang berada dalam kawasan HGU perusahaan tanpa persetujuan pihak pemegang izin, pelaku juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Selain risiko pidana bagi pelaku, keberadaan aktivitas ilegal di dalam kawasan HGU juga dapat menimbulkan persoalan bagi pihak perusahaan. Sebagai pemegang izin pengelolaan lahan, perusahaan berkewajiban melakukan pengawasan dan pengamanan kawasan yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu, perusahaan umumnya akan mengambil langkah-langkah pengamanan melalui patroli internal, pemasangan papan peringatan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Pengamat menilai, aktivitas PETI di kawasan perusahaan juga berpotensi memicu gesekan antara masyarakat, perusahaan, dan aparat penegak hukum. Situasi tersebut dapat berkembang menjadi konflik sosial apabila tidak segera ditangani secara bijaksana dan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, dugaan adanya pungutan atau setoran tertentu yang berkaitan dengan aktivitas PETI, apabila terbukti, dapat menjadi persoalan hukum tersendiri yang memerlukan pendalaman oleh pihak berwenang. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum yang objektif.
Dalam penanganan kasus PETI, langkah yang lazim dilakukan antara lain pelaporan oleh perusahaan kepada aparat kepolisian, patroli pengamanan kawasan, serta koordinasi dengan instansi teknis terkait. Aparat penegak hukum bersama instansi pemerintah juga dapat melakukan operasi gabungan guna menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang berada di wilayah perizinan usaha.
Sementara itu, instansi lingkungan hidup dapat melakukan pengambilan sampel air dan pemeriksaan kualitas lingkungan apabila terdapat indikasi pencemaran akibat aktivitas pertambangan, termasuk dugaan penggunaan bahan berbahaya yang berpotensi merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitar.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan koordinasi dengan pihak terkait guna menghindari risiko hukum, konflik sosial, maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas.
(Red)















