SIDIKPOLISINEWS.ID, Jakarta ,— Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan tindak pidana pornografi melalui siaran langsung atau live streaming di media sosial. Seorang pria berinisial KAMMAN diamankan setelah diduga membuat konten challenge bermuatan pornografi demi meningkatkan popularitas akun media sosial miliknya.
Penyidik Kanit 4 Subdit Ditressiber Polda Metro Jaya, Kompol Immanuel Sinaga, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang rutin dilakukan jajaran Ditressiber Polda Metro Jaya.
“Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya akun media sosial dengan nama KAMMAN atau nama pengguna @petugas_lcd3 yang melakukan live streaming bermuatan pornografi,” ujar Immanuel di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/5/2026).
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan keterkaitan dengan akun media sosial lain bernama @pejuang_dita yang diakui sebagai milik tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti digital yang dikumpulkan penyidik.
Menurut polisi, tersangka melakukan siaran langsung bersama sejumlah pengguna akun media sosial lain pada periode 28 hingga 30 April 2026. Dalam siaran tersebut, tersangka membuat challenge atau tantangan kepada peserta yang ikut bergabung dalam live streaming.
Peserta yang kalah dalam challenge diminta melakukan gerakan tertentu selama 10 detik yang kemudian mengarah pada adegan bermuatan pornografi. Polisi menyebut modus tersebut sengaja dibuat untuk menarik perhatian penonton dan meningkatkan interaksi selama siaran berlangsung.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara melakukan live streaming melalui akun media sosial bersama pengguna akun lainnya. Dalam live streaming tersebut, tersangka membuat challenge atau tantangan,” jelas Immanuel.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut demi meningkatkan popularitas akun, menambah jumlah pengikut (followers), serta menarik lebih banyak penonton saat live streaming berlangsung.
Selain motif popularitas, tersangka juga diduga memperoleh keuntungan ekonomi melalui reward atau gift dari para penonton. Hadiah digital tersebut diterima melalui akun email dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat sebelum dikonversikan ke rupiah.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil reward atau gift tersebut sudah beberapa kali dicairkan ke akun e-wallet DANA milik tersangka,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun.(Slh)















