Salah Bayar, Pemilik Lahan Tuntut PT MUK Bertanggung Jawab atas 2.000 Truk Material yang Diangkut

Www SidikPolisi News’id -Namlea Kabupaten Buru’ Propinsi Maluku’ (26/5/2026)
, Sengketa lahan dan material proyek kembali mencuat di Kabupaten Buru. Kali ini, pemilik lahan sah, Elsye Nacikit bersama Keluarga Besar Nacikit, menuntut pertanggungjawaban pihak PT MUK setelah perusahaan tersebut diduga salah melakukan pembayaran material, namun tetap mengambil material tanah, pasir, dan batu dalam jumlah besar untuk kebutuhan proyek jalan Waetele–Waekasar tahun 2025.

Persoalan memanas setelah diketahui material yang telah dikeruk dan diangkut dari lokasi mencapai sekitar 2.000 truk. Pemilik lahan menilai perusahaan telah menikmati keuntungan proyek, sementara hak mereka sebagai pemilik sah lahan justru belum diselesaikan secara benar.

Elsye Nacikit menegaskan dirinya tidak pernah menerima pembayaran yang sesuai atas material yang telah diambil dari lahannya. Ia meminta pihak perusahaan segera membayar seluruh material yang sudah dipergunakan atau mengembalikan kondisi tanah seperti semula.

“Alat pemecah batu sudah berminggu-minggu beroperasi di lokasi. Tanah, pasir, batu diambil terus sampai ribuan truk. Itu milik saya, itu nilai ekonomi keluarga kami. Tapi pembayaran justru salah sasaran,” tegas Elsye, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, aktivitas pengerukan dilakukan secara masif menggunakan alat berat hingga menyebabkan kondisi lahan rusak parah. Permukaan tanah disebut sudah tidak rata dan lapisan tanah subur ikut habis terangkut bersama material proyek.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan bersama tim media, jumlah material yang telah dibawa keluar diperkirakan mencapai lebih dari 2.000 truk. Jika dihitung menggunakan harga pasar material di wilayah setempat, kerugian pemilik lahan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Yang menjadi keberatan utama pihak keluarga, kata Elsye, adalah klaim perusahaan yang menganggap pembayaran kepada pihak lain inisial ZB telah diselesaikan seluruh kewajibannya. Padahal menurutnya, ZB tidak mempunyai legelitas kepemilikan pada lahan tersebut

“Satu truk nilainya ratusan ribu rupiah. Kalau dikalikan 2.000 truk, kerugiannya sangat besar. Mereka dapat keuntungan dari proyek, sementara kami yang punya tanah malah dirugikan. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Elsye menilai pengambilan material tanpa penyelesaian hak pemilik lahan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuatan menghadapi perusahaan besar.

Ia mendesak PT MUK segera menyelesaikan kewajiban pembayaran atas seluruh material yang telah diambil agar persoalan tersebut tidak berkembang ke jalur hukum maupun konflik berkepanjangan di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT MUK belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan salah pembayaran ganti rugi dan tuntutan pembayaran material tersebut.

(“AHB”)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *