Polres Probolinggo Di Propamkan Buntut Di Keluarkannya SPDP Penganiayaan

Lumajang Sidikpolisinews, Di terbitkanya Surat Perintah Di Mulainya Penyidikan (SPDP) oleh Polres Probolinggo terkait dugaan peristiwa pengeroyokan yang dialami M. Joyo berbuntut laporan ke divisi Propam Polda Jatim, Pasalnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang di terbitkan Polres Probolinggo atas nama M Joyo selaku terlapor sangat bertentangan dengan prosedur dan tahapan dalam penanganan suatu tindak pidana.

“Memang tidak ada larangan polisi menerima laporan dan pengaduan masyarakat, untuk melanjutkan laporan masyarakat tersebut apakah memenuhi unsur pidana atau tidak, ada beberapa tahapan yang harus di lakukan oleh penyidik dan ini wajib di lakukan sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).”Ujar Arman Kacung, Sekretaris Korwil TKN Jatim, Jum’at 15/5/2026.

Lebih lanjut, menurut Arman Kacung Surat Pemberitahuan Di Mulainya Penyidikan (SPDP) atas nama M Joyo selaku terlapor yang di terbitkan oleh Penyidik Polres Probolinggo sangat bertentangan dengan KUHAP yang ada,”seharusnya sebelum menerbitkan SPDP tersebut Penyidik wajib melalui serangkaian tahapan administrasi dan hukum yang wajib di penuhi oleh penyidik, dan kami menduga kewajiban ini tidak di lakukan oleh Penyidik Polres Probolinggo dalam menerbitkan SPDP kasus penganiayaan atas nama M Joyo selaku terlapor.”tambahnya.

Melihat adanya dugaan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh Penyidik Polres Probolinggo dalam hal menerbitkan SPDP kasus penganiayaan yang menetapkan M Joyo sebagai terlapor, maka pihaknya akan menindak lanjuti pelanggaran yang di lakukan oleh Penyidik,” setelah kami kaji dan berkoordinasi dengan DPP TKN, hari Senin depan kami dari Korwil TKN dan DPD TKN Jatim akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum tersebut ke Propam Polda Jatim,”jelas Sekretaris Korwil TKN Jatim.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Probolinggo.(Santoso Sidikpolisinews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *