Sidikpolisinews.id, Nganjuk – 14 Mei 2026, – Menindaklanjuti adanya aktivitas pengeboran sumur yang diduga ilegal di kawasan hutan KPH Nganjuk, Asisten Perhutani(Asper) Arjuna Suwito Perhutani KPH Nganjuk. BKPH Tritik, Arjuna Suwito, memerintahkan jajarannya untuk segera mengambil langkah tegas.
Instruksi tersebut mengacu pada surat larangan pengeboran sumur di kawasan hutan yang telah diterbitkan oleh Asper BKPH Tritik tertanggal 15 September 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa tidak diperkenankan adanya aktivitas pengeboran tanpa izin resmi.
Arjuna Suwito menyampaikan bahwa pihak Perhutani tidak akan memberikan izin pengeboran sumur dengan alasan apa pun di kawasan hutan. Ia juga menegaskan bahwa setiap aktivitas pengeboran yang tidak mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan akan ditindak tegas.
“Saya sangat terkejut saat mengetahui adanya pemberitaan terkait pengeboran sumur di kawasan hutan BKPH Tritik dengan alasan apa pun. Perhutani tidak akan memberikan izin pengeboran sumur di kawasan hutan. Jika ditemukan pengeboran tanpa izin, kami akan meminta pihak koperasi bersama petani hutan untuk segera menutup sumur dan melakukan pembongkaran dengan sukarela dengan pendampingan dari pihak Perhutani,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejauh ini ditemukan di RPH Kedungrejo petak 24 satu titik pengeboran, dan tiga titik di wilayah RPH Turi petak satu, petak dua dan petak tiga tiga titik.jadi total ke seluruhan ada 4 titik di BKPH Tritik, dan Seluruh titik tersebut telah dilakukan pembongkaran.
Sumiono selaku Ketua LMDH/Koperasi Jiwa Manunggal, saat di mintai keterangan menyampaikan,”saya sangat kaget ada kegiatan pengeboran sumur pihak pesanggem tidak koordinasi,padahal kita seklaku pengurus sudah menerima surat larangan pengeboran sumur di Kawasan Hutan,saya selaku pengurus berkoordinasi dengan Pak Mantri dan Pak Asper, untuk mendampingi agar petani Hutan yang melakukan pengeboran sumur di bongkar hari ini secara sukarela,dan petani hutan( pesanggem)dengan atas kesadaran sumur yang baru di bor, Gotong -royong membongkar sumur tersebut yang jumlahnya ada satu titik”, ungkapnya
Hal senada disampaikan Adi selaku Ketua LMDH/Kopersasi Margo Makmur,”dengan adanya pengeboran sumur di kawasan Hutan RPH Turi petak satu,dua dan tiga,yang mana sudah ada surat larangan, kami selaku pengurus berkoordinasi dengan Pak Mantri dan Pak Asper, untuk mendampingi agar petani Hutan yang melakukan pengeboran sumur di bongkar hari ini secara sukarela,dan petani hutan( pesanggem)dengan atas kesadaran sumur yang baru di bor, Gotong -royong membongkar sumur tersebut yang jumlahnya ada tiga titik titik,” jelasnya.
Pembongkaran sumur bor tersebut akhirnya dilakukan dengan sukarela oleh pengurus koperasi bersama petani hutan pada Minggu, 14 Mei 2026, dan disaksikan langsung oleh pihak Perhutani. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang melarang pengeboran sumur di kawasan hutan tanpa izin resmi.(Team)















