Deli Serdang, Sidikpolisinews – Untuk mendukung terwujudnya Program Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan dalam menaikkan Grafik Mutu Pendidikan di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara ke Tingkat Nasional, diminta tanggung-jawab dan kepedulian semua pihak elemen masyarakat daerah tersebut terutama Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, untuk menegakkan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang “Komite Sekolah” di setiap UPT (Unit Pelaksana Teknis) SPF (Satuan Pendidikan Formal) di 22 Kecamatan se Kabupaten Deli Serdang.
Hal tersebut disampaikan oleh Rifat Lubis didampingi Sudirman Dachi selaku komunitas peduli Pendidikan kepada sejumlah insan Media di Galang Kabupaten Deli Serdang, Rabu (12/5/2026).
“Bahwa pembelajaran pendidikan bermutu itu kepada peserta didik di UPT SPF SD/MI dan SMP/MTs seperti di Kabupaten Deli Serdang adalah harapan semua masyarakat yang berpikiran cerdas, karena peserta didik itu adalah generasi harapan masa depan”, tegas Rifat Lubis.
Hal senada dikatakan oleh Sudirman Dachi, bahwa besar kemungkinan keberadaan Komite Sekolah disetiap UPT SPF SD (Sekolah Dasar) / MI (Madrasah Ibtida’iyah) dan atau di SMP (Sekolah Menengah Pertama) / MTs (Madrasah Tsanawiyah) Negeri/Swasta di 22 Kecamatan se Kabupaten Deli Serdang diantaranya seperti di Kecamatan Galang tidak seperti yang tertuang pada Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016, pada susunan kepengurusan (Anggota) Komite Sekolah itu ada terlibat salah seorang atau lebih Personil sekolah setempat. Sementara pada Poin 3 Pasal 4 Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 itu tegas menyebutkan, bahwa Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur “pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan”, ujarnya.
Dan karena Komite Sekolah sebagai perpanjangan tangan Dewan Pendidikan yang menjadi mitra atas nama orangtua/wali peserta didik bagi Kepala sekolah dalam mendukung pembangunan pendidikan bagi peserta didik di
Sekolah setempat.
Maka karena itulah Dewan Pendikan di Kabupaten Deli Serdang diminta menegakan Permendikbud RI Nomor 75 tahun 2016 itu, sebagai akses dalam mendukung terwujudnya program Bupati Deli Serdang menaikan grafik mutu pendidikan di Kabupaten Deli Serdang ke tingkat nasional, ujar Rifat Lubis dan Sudirman Dachi.
(SD/IGB-DS)















