KABUPATEN BEKASI, –Sidikpolisinews id Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan patroli dan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Baru Cikarang, Jalan RE Martadinata, serta Jalan Kapten Sumantri depan Toko Ananda Pasar SGC, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin malam (11/05/2026) pukul 23.00 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: 800.1.11.1/3334/Satpol.PP/2026 tentang pelaksanaan patroli dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum pasca penertiban untuk penataan PKL di kawasan Pasar Baru Cikarang.
Apel dan titik kumpul kegiatan dipusatkan di Posko Sentra Grosir Cikarang (SGC), Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bekasi, Andri Julianto, ST., MM., bersama Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (Kabid SDA) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly, SH., M.Si. Turut hadir mendampingi H. Ganda Sasmita, S.Pd., MM selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Nur Arafat, S.IP., M.I.Pol. yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Kasi Wasdak) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, beserta jajaran personel lainnya.
Dalam keterangannya, Andri Julianto menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan, khususnya di kawasan pasar yang kerap dipadati aktivitas pedagang dan kendaraan.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penataan pedagang pasar tumpah di kawasan Lampu Merah SGC Cikarang agar tercipta ketertiban serta kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan,” ujar Andri Julianto.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Satpol PP Kabupaten Bekasi juga bersinergi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, serta unsur TNI dan Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Cikarang Kota.
Menurut Andri, sinergitas antarinstansi menjadi faktor penting agar pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan kondusif, aman, tertib, dan lancar,” katanya.
Selain melakukan penataan, petugas juga memberikan imbauan secara humanis kepada para pedagang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menggunakan badan jalan untuk aktivitas berjualan demi kepentingan bersama.
Kegiatan penataan dan penertiban PKL tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta Surat Himbauan Plt. Bupati Bekasi Nomor 300.1.1/1054/Satpol.PP tanggal 10 Februari 2026 tentang Himbauan Tertib Tempat Berjualan.
(Ics/ Enoh Suharman)















