Gunung Botak Resmi di Bawah Kendali PT LBCTK, Klaim Perusahaan Lain Dipastikan Gugur

SidikPolisi News’id Namlea – Kabupaten Buru’ Propinsi Maluku’ (30/42026)
PT Lea Bumi Cakra Talaga Kencana (PT LBCTK) menegaskan bahwa kawasan Gunung Botak kini berada dalam penguasaannya secara sah dan tidak dapat diklaim oleh pihak atau perusahaan mana pun. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT LBCTK, Ir. Andi Bohar Alam, dalam pernyataan resmi pada Kamis (30/4/2026).

Bohar menekankan bahwa seluruh aktivitas di kawasan Gunung Botak pasca penertiban wajib berada di bawah koordinasi dan izin resmi PT LBCTK. “Setiap bentuk kegiatan, baik penambangan maupun aktivitas lainnya, harus seizin kami. Tidak ada ruang bagi pihak lain untuk mengklaim atau menguasai wilayah ini,” tegasnya.

Klaim penguasaan tersebut bukan tanpa dasar. PT LBCTK mengantongi pijakan hukum kuat melalui kerja sama resmi dengan ahli waris Gunung Botak, yakni keturunan Raja Mansur Wael. Kesepakatan itu telah dituangkan dalam akta notaris Ida Adi Ningsih, SH, serta diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-006.AH.02.02 Tahun 2012 tanggal 17 Januari 2012.

Tidak hanya itu, legitimasi perusahaan juga tercatat dalam salinan pernyataan keputusan pemegang saham pengganti hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT LBCTK Nomor 1 tanggal 7 Juni 2017, yang semakin mengokohkan posisi hukum perusahaan atas kawasan tersebut.

Meski hingga saat ini operasi komersial belum dimulai, struktur internal PT LBCTK yang melibatkan unsur Inkopad serta keterkaitan saham dengan Koperasi Angkatan Darat menjadi faktor penguat legitimasi dan daya kontrol perusahaan di lapangan.

“Dengan struktur kepemilikan dan dukungan kelembagaan yang ada, kami memiliki kapasitas penuh untuk memastikan seluruh kegiatan di Gunung Botak berjalan sesuai hukum dan tidak disalahgunakan,” ujar Bohar.

Pernyataan tegas ini sekaligus menjadi penutup bagi berbagai spekulasi dan klaim sepihak yang selama ini muncul terkait penguasaan Gunung Botak. PT LBCTK menegaskan, tidak ada perusahaan lain yang memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah tersebut.

Dengan landasan legal formal yang lengkap serta dukungan pemegang saham strategis, PT LBCTK memposisikan diri sebagai satu-satunya entitas yang berwenang dalam pengelolaan Gunung Botak, sembari menegaskan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan penghormatan terhadap nilai historis kawasan tersebut.
(“AHB”)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *