Berita  

Ketika Niat Damai Dihantam Ancaman Nyawa di Boking

SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT, Timor Tengah Selatan – Sebuah persoalan yang berawal dari sengketa ternak sapi berubah menjadi rentetan peristiwa yang mengguncang rasa aman warga. Desa Fatu Manufui, yang selama ini dikenal sebagai ruang hidup yang tenang dan menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, kini terseret dalam pusaran ketegangan setelah dugaan aksi teror dengan senjata tajam mencuat ke permukaan.

Apa yang semestinya selesai di meja musyawarah, justru berujung pada ancaman yang mengarah pada keselamatan jiwa. Konflik ini tidak lagi berdiri sebagai persoalan ganti rugi semata, melainkan telah merambat ke ranah yang lebih serius: rasa takut yang menjangkiti satu keluarga.

Metuel Bene secara resmi melaporkan dugaan pengancaman tersebut ke Polsek Boking pada Rabu (29/04/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/11/IV/2026/Sek. Boking, terkait insiden yang terjadi di Jl. Fatu Manufui, RT 013, RW 002, Kecamatan Boking.

Konflik bermula pada 24 April 2026, ketika ternak sapi milik AS diduga merusak kebun milik Metuel Bene. Dalam situasi yang kerap memicu konflik berkepanjangan di banyak tempat, Metuel justru memilih jalur yang lebih bijak. Ia menahan diri, membuka ruang dialog, bahkan menurunkan tuntutan ganti rugi dari Rp 5 juta menjadi Rp 1,5 juta—sebuah langkah kompromi yang mencerminkan itikad baik.

Namun, niat damai itu justru tidak menemukan ruang untuk tumbuh.

Dalam pertemuan lanjutan pada 26 April 2026, suasana yang awalnya diharapkan cair berubah drastis menjadi tegang. MS, anak dari pemilik sapi, diduga melontarkan ancaman serius dengan menggunakan senjata tajam. Ucapan yang terlontar bukan lagi bahasa penyelesaian, melainkan intimidasi yang membungkam nalar dan menebar ketakutan.

Situasi kian mengkhawatirkan ketika ancaman tersebut disebut menyasar anak korban. Dalam kondisi mencekam, Nope Bene anak dari Metuel Bene terpaksa melarikan diri demi menyelamatkan diri. Fakta ini mempertegas bahwa konflik telah melampaui batas kewajaran dan berubah menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan keluarga.

Tak hanya itu, MS juga diduga memotong tali sapi hingga hewan tersebut lepas, serta melontarkan kata-kata kasar yang dinilai merendahkan martabat korban.

Bagi Metuel Bene, peristiwa ini bukan lagi soal kerugian materi atau sekadar sengketa antarwarga. Ini adalah soal keselamatan keluarga dan harga diri yang diinjak.

Dengan nada tegas, ia menyatakan menutup seluruh pintu perdamaian.

“Tidak ada lagi mediasi. Ini sudah menyangkut nyawa dan keluarga saya. Saya minta diproses sampai pengadilan agar ada efek jera,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi titik balik. Konflik yang semula berada dalam ruang sosial kini sepenuhnya beralih ke ranah hukum. Tidak ada lagi ruang kompromi ketika ancaman telah menyentuh batas paling mendasar: keselamatan manusia.

Secara hukum, dugaan tindakan yang dilakukan MS mengarah pada tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 449 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penggunaan senjata tajam dalam ancaman bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan bentuk intimidasi serius yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Jika tidak ditangani secara tegas, kasus semacam ini berisiko menjadi preseden buruk mengikis rasa aman masyarakat dan merusak nilai-nilai damai yang selama ini dijunjung tinggi.

Polsek Boking kini tengah melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Proses hukum berjalan, dan perhatian publik mulai tertuju pada bagaimana aparat menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

Di tengah situasi yang menekan, Metuel Bene menyampaikan apresiasinya terhadap respons aparat kepolisian.

“Kami merasa dilayani dengan baik dan dihargai. Ini membuat kami percaya bahwa hukum masih ada,” ujarnya.

Namun apresiasi itu juga dibarengi harapan besar: agar penegakan hukum tidak berhenti pada prosedur, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan dan efek jera.

Hingga berita ini diturunkan, MS belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, namun publik menanti klarifikasi sebagai bagian dari transparansi.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa konflik kecil bisa berubah menjadi ancaman besar ketika emosi mengalahkan nalar. Dan ketika anak-anak serta keluarga mulai menjadi sasaran, maka persoalan tidak lagi bisa dianggap sepele.

Di titik inilah hukum dituntut hadir bukan sekadar sebagai simbol, tetapi sebagai pelindung yang tegas, adil, dan tidak memberi ruang bagi kekerasan.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan laporan resmi kepolisian. Pihak terlapor memiliki hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *