Jombang, (17/04/2026) Sidikpolisinews.id – Perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran Polda, Polres hingga Polsek untuk memberantas segala bentuk perjudian baik itu online maupun darat, tak di indahkan padahal Kapolri tak segan segan siapapun backing nya dan pangkat nya kalau terlibat akan di pecat.
Ironis nya justru praktek perjudian sabung ayam di Sendangrejo – Jombang sempat tutup hampir dua bulanan di tutup setelah ada pemberitaan dari beberapa media on-line, sekarang beroperasional lagi. Dalam hal ini layak di duga ada aparat setempat yang menjadi backing terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung terang terangan fulgar.
Perjuangan sabung ayam tersebut sangat teroganisir dan sangat kuat ada nya ‘dugaan oknum Polres dan Polsek terima upeti dari pemilik arena’ sehingga berani buka kembali.
Berlangsungnya kegiatan ilegal di arena sabung ayam milik warga berinisial Kecik dan Dul ini berlangsung kembali tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat sangat di harapkan masyarakat, sehingga tidak ada lagi praktek judi sabung ayam di Wilayah kota santri Jombang. Informasi dari tokoh masyarakat yang tidak mau di sebut namanya, hari ini ada sembilan ayam yang siap di sambungkan dan dari sembilan pasang ayam yang akan di sabung kan akan di kontes kan dan yang paling cepat mengalahkan musuhnya dapat hadiah 1 juta rupiah dari panitia.
Sudah sangat jelas bahwa perjudian sabung ayam, adalah tindak pidana yang secara tegas dilarang oleh hukum di Indonesia. Pelaku dan penyelenggara kegiatan ini dapat dijerat dengan beberapaPasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Mengancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah bagi barang siapa tanpa mendapat izin:
“Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu.”
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, Mengancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah bagi mereka yang menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan tanpa izin.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang mempertegas larangan dan meningkatkan ancaman hukuman terhadap segala bentuk perjudian.
Beroperasinya arena judi sabung ayam secara terbuka di Sedangrejo, di tengah ancaman pidana yang berat, menunjukkan adanya kelemahan signifikan dalam pengawasan dan penindakan oleh aparat kepolisian, khususnya Polres Jombang.
Harapan masyarakat agar semua arena perjudian ayam yang ada di wilayah hukum Polres Jombang harus di bersihkan di bongkar semua tidak pilih pilih, karena praktek perjudian sabung ayam sangat pengaruh negatif terhadap generasi muda, dan merusak mental juga sangat meresahkan masyarakat. Dan kepada Bapak Kapolri untuk menindak tegas jajarannya jika terlibat dan menjadi Backing.(hry)















