ACEH SINGKIL, Sidikpolisinews.id – Ratusan Masyarakat Kuta Baharu Adakan Demo ke kantor DPRK Aceh Singkil Tuntut hak lahan Pelasma 20% dari hak guna usaha ( HGU ) yg ada dalam perusahaan PT Nafadindo selasa 25/2/2025
Aksi demo yang dikordinatori oleh ustad Rabudin di ikuti oleh peserta Ratusan warga masyarakat dari kecamatan Kuta baharu dan kecamatan singkohor turut serta masyarakat kecamatan gunung Mariah.
Dalam orasi demo yang disampaikan oleh kordinator Ustad Rabudin meneriakkan Kepada bapak anggota DPRK jangan abaikan kami masyarakat yang lemah ini. Kami memintak DPRK Aceh singkil agar dapat berpihak kepada masyarakat lemah pungkas ustad Rabudin
Dan kami memintak kepda bapak DPRK Ada beberapa oknum Camat dan beberapa oknum kepala Desa yang turut Bekerja sama merekomendasikan persetujuan penandatangan perpanjang hak guna usaha(HGU) PT. Nafasindo. ada dugaan pihak perusahaan PT Nafadindo meberikan imbalan 25 juta kepda
oknum Camat dan oknum kepala Desa.
Kami mendesak pada DPRK maupun Aparat penegak hukum (APH) – Agar dapat memanggil oknum oknum yang terlibat agar dipanggil untuk Mempertanggung jawabkan atas perbuatannya di RDP kan tegas ustad Rabudin
Ketua komisi II DPRK Juliadi Bancin beserta beberapa anggota DPRK Menanggapi apa yang telah disampaikan para masyarakat pendemo.ketua DPRK H. Amaliun Pohan Mengatakan terkait dalam penekenan merekomendasikan dukungannya terkait perpanjangan HGU. oleh oknum Camat dan oknum kepla desa kami akan penggil Melakukan rapat dengar pendapat(RDP).
dan dilanjutkan oleh wakil ketua DPRK Aceh Singkil Wartono .Sh Mengatakan persoalan ini akan kami kawal dan akan kami tindak lanjuti. Harapan saya kepda semua saudara saudara saya yang datang ke kantor bapak di DPRK Aceh Singkil ini , saya menghimbau.semua peserta demo jangan ada Anarkis dalam perjuangan ini, ”
Berjuang sekian lamanya dapat berahir hitungan jam kalau kita Anarkis jangan sempai berurusan dengan Hukum perjuangan pun dapat berujung berahir yang dapat merugikan kita jika melawan hukum.kata Wartono SH , Beberapa Perwakilan masyarakat dari tiga kecamatan diajak untuk memasuki ruangan ketua DPRK Aceh Singkil
Mantan DPRK Aceh Singkil dari partai aceh (PA).Aceh singkil , Aminullah menambabkan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), menetapkan kenaikan kewajiban pemberian plasma kebun sawit menjadi 30% dari semula 20%.menurut kami pihak perusahaan PT.Nafasindo keliru atau latah sanggup mengatakan kewajiban perushaan telah dipenuhi Tetang Pelasma 20 % kami tanyakan dimana lokasi Plasma yang dikatakan oleh pihak perusahaan di desa Mana pelasma itu kata para masyarakat pendemo itu apa yang di katakan oleh pihak perusahaan itu semua tidak benar, ”
Nah. Plasma 20 ,% merupakan dasar kewajiban yang kerap berdapingan dengan permukiman warga wajib dikeluarkan 20℅.dari luas HGU, kemitraan artinya memberikan pembinaan kepada petani bagi yang memiliki kebun yang sudah ada.apa itu disebut plasma yang di katakan oleh pihak perusahaan anda dari pihak perusahaan keliru
Plasma 20% artinya kebun yang telah dibuka oleh pihak perusahaan yang diperuntukkan pada masyarakat yang berdampingan dengan, Permukiman warga. itulah dikatakan kebun pelasma. dasar dasar dan kewajiban dalam pengurusan hak guna usaha (HGU) Maupun sifatnya perpanjangan HGU wajib menyediakan lahan 20℅dari luas HGU yang dimiliki perusahaan mereka jangan salah artikan Plasma dan Bermitra dengan masyarakat itu berbeda pemahamannya.ingat plasma beda. Bermitra beda tidak sama sebut pak Aminullah.
Terakhir permintaan masyarakat tiga kecamatan pendemo perusahaan PT Nafasuindo stop perpanjangan ijin HGU nya bila tidak memenuhi kewajiban pada masyarakat Tetang 20% lahan plasma untuk masyarakat .
Dedi Singkil















