Hilimaera, Sidikpolisinews.id – Sidikpolisinews.id – Berdasarkan musyawarah desa hilimaera kecamatan amandraya kabupaten Nias Selatan. terkait pengelolaan dana desa masyarakat desa hilimaera melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa tahun Anggaran 2022-2023 yg di duga dilakukan oleh PIANUS HALAWA selaku kepala desa dan ZEDE SYAH PUTRA HALAWA selaku Bendahara/ PLH.
Berdasarkan peraturan tata kelola dana desa kami masyarakat desa hilimaera kecamatan amandraya kabupaten Nias menyampaikan beberapa hal atas hasil pertemuan kami masyarakat desa hilimaera selama pengelolaan keuangan desa Tahun 1.Anggaran.2022-2023
*Dana Silpa tahun anggaran 2021 sebesar Rp.64.000.000.(enam puluh empat juta)
*Bahwa adanya sisa anggaran kegiatan pembangunan rabat beton sebesar Rp.40.000.000.
*Kegiatan pengadaan fasilitas kantor di belanjakan tidak sesuai dalam APBDes
*Seorang aparat desa hilimaera menjadi pegawai Tidak tetap (PTT) provinsi Sumatra Utara di SMK N.1 Maniamolo
*adanya dana tak terduga (BLT) akibat wabah covid 19 tidak tepat sasaran
*Anggaran BUMDES Tidak Ter arah kan
*LPJ TA.2022 tidak pernah musyawarah desa
B.TA.2023.
1.gaji aparat desa tidak terbayar dari bulan November -Desember 2023
2.kegiatan pembangunan rabat beton 348 meter dgn pagu anggaran Rp.255.332.614.
pembangunan tersebut tersisa 80 meter Tidak terselesaikan.
3.adanya bahan material (pasir,Kerikil, semen) belum di bayarkan
4.Stanting sebesar Rp.91.899.000.tidak terealisasi
5.Bidang pembinaan agama, pemuda, lembaga,PKK, belum di bayarkan kepala desa.
6.dana Silpa TA.2022. sebesar Rp.36.079.564.belum di realisasikan.
7.LPJ TA 2023 tidak terealisasi
Sesuai uraian bahwa pengelolaan keuangan desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Hilimaera kec.amandraya kab. Nias Selatan TA.2022- 2023 tidak sesuai peruntukannya sehingga adanya indikasi penyalahgunaan dana yang sangat berpotensi dapat mengakibat kan kerugian keuangan negara.















