PEKANBARU – Orang tua dari dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Risky Rahmat Erlangga dan Nasrul Ilham, secara resmi mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi terpadu kepada aparat penegak hukum. Permohonan tersebut disampaikan kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru serta diajukan pula ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Selasa (7/4/2026).
Permintaan asesmen itu juga telah disampaikan secara tertulis dan diinformasikan kepada sejumlah awak media di Pekanbaru. Kedua keluarga berharap agar aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara cermat dan mempertimbangkan pendekatan rehabilitasi, mengingat dugaan bahwa keduanya merupakan pengguna narkotika, bukan pengedar.
Sri, ibu kandung Risky Rahmat Erlangga, mengungkapkan bahwa anaknya diduga merupakan pengguna sabu-sabu. Ia bahkan mengaku pernah mengusir anaknya dari rumah karena tidak mau berhenti menggunakan narkoba. Berdasarkan pengakuan Risky saat dibesuk, barang haram tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial DS alias DK yang kini tidak diketahui keberadaannya. Sri juga menyebutkan bahwa barang bukti yang ditemukan sekitar 0,20 gram sabu-sabu serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Hal senada disampaikan Herlina, ibu dari Nasrul Ilham, yang sehari-hari berjualan bakso tusuk di kawasan kampus di Pekanbaru. Ia mengaku tidak percaya anaknya terlibat sebagai pengedar, mengingat Nasrul memiliki pekerjaan tetap di dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Tuah Madani. Namun, Herlina mengakui adanya perubahan fisik pada anaknya yang diduga akibat penggunaan narkotika.
Menurut Herlina, berdasarkan pengakuan Nasrul saat dibesuk, ia baru satu kali mengantar sabu dan selanjutnya menggunakan narkotika bersama seorang rekannya. Ia juga menyebutkan bahwa penangkapan terjadi saat Nasrul bersama rekannya di kawasan Marpoyan, sementara rekannya tersebut berhasil melarikan diri.
Terkait pengajuan rehabilitasi, Sri menjelaskan bahwa pihaknya merujuk pada informasi bahwa program rehabilitasi yang difasilitasi pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, mereka berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan sebagai upaya memulihkan anak mereka dari ketergantungan narkotika.
Secara hukum, pengajuan asesmen rehabilitasi ini merujuk pada ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membuka peluang bagi pengguna untuk menjalani rehabilitasi. Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 serta kebijakan restorative justice yang mendorong pendekatan pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Dalam prosesnya, penyidik nantinya akan melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan apakah kedua tersangka merupakan pecandu atau korban penyalahgunaan yang layak direhabilitasi, atau justru bagian dari jaringan peredaran narkotika yang harus diproses secara pidana.
Diketahui, Risky Rahmat Erlangga dan Nasrul Ilham saat ini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang dititipkan di Rutan Mapolresta Pekanbaru sejak 2 April hingga 21 April 2026. Kedua keluarga juga menyampaikan bahwa proses pengajuan permohonan asesmen turut dibantu oleh seorang wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun kejaksaan masih dalam proses konfirmasi terkait permohonan asesmen rehabilitasi tersebut.
(Redaksi)















