Lumajang Sidikpolisinews.
Ketua Umum DPP TKN Kecewa atas Absennya Sekda Lumajang; Soroti Audiensi yang diselenggarakan oleh DPC Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN) Kabupaten Lumajang bersama Pemerintah Kabupaten setempat berakhir dengan kekecewaan mendalam bagi pihak organisasi. Ketua Umum DPP TKN mengecam ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang dalam pertemuan strategis tersebut, yang dinilai menyebabkan aspirasi masyarakat tidak mendapat kepastian kebijakan.
Kekecewaan atas Absensi Sekda
Ketua Umum DPP TKN menegaskan bahwa kehadiran Sekda sangat krusial sebagai otoritas administratif dan pengambil keputusan di tingkat daerah. Absennya pimpinan tertinggi ASN di Lumajang tersebut dianggap sebagai indikasi kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam merespons isu krusial yang dibawa oleh TKN.
“Kami hadir membawa aspirasi masyarakat yang memerlukan solusi konkret. Sangat disayangkan Sekda berhalangan hadir, sehingga berbagai keluhan teknis maupun kebijakan tidak mendapatkan jawaban yang tuntas,” ujar Ketum DPP TKN dalam keterangannya.

Anomali Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Fokus utama dalam audiensi tersebut adalah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lumajang. Ketum DPP TKN mengungkapkan adanya ketidaksesuaian data dan alokasi kuota yang signifikan di lapangan.

Inefisiensi Anggaran: Biaya Sewa Tetap, Penerima Berkurang
Terungkap fakta bahwa biaya sewa fasilitas dapur ditetapkan sebesar Rp 6.000.000 per hari. Nilai tersebut awalnya disepakati berdasarkan target layanan untuk 3.000 penerima manfaat. Namun, pada realisasinya, jumlah penerima manfaat menyusut drastis menjadi hanya 1.500 orang.
Ironisnya, meskipun beban kerja operasional berkurang hingga 50%, nilai sewa tempat dan besaran insentif bagi pengelola dapur tidak mengalami penyesuaian (tetap pada nominal semula).
Indikasi Kerugian Keuangan Negara
Ketum DPP TKN menilai bahwa pemberian insentif dan biaya sewa yang tidak proporsional dengan output layanan merupakan bentuk tata kelola anggaran yang tidak akuntabel.
“Secara logika manajerial, jika penerima manfaat berkurang setengahnya, maka biaya operasional dan insentif harus dikalibrasi ulang. Apabila negara tetap membayar penuh untuk output yang hanya mencapai 50 persen, hal ini mengarah pada pemborosan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
(Santoso Sidikpolisinews)















