Banjarbaru || Kalsel || Sidikpolisinews.id – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat di Banjarbaru. Seorang ibu rumah tangga, Angki Yulaika Binti Yasir, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya bersama sang anak ke Polsek Liang Anggang, Polres Banjarbaru, pada Minggu, 23 Februari 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor TBL/46/II/2025/Res Bjb/Sek Liang Anggang.
Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian, Angki Yulaika mengaku mengalami tindak kekerasan pemukulan dengan luka di bagian bibir, sementara anaknya, Muhammad Andra Nararya, juga mengalami luka lebam dan benjol di bagian Jidat. Peristiwa ini terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WITA, di rumah mereka di Jalan Golf Komp. DGR Makmur 1, Kota Banjarbaru.
Terlapor dalam kasus ini berinisial YM, yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap pelapor dan anaknya. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat adanya dugaan keterlibatan seorang mantan Ketua Umum organisasi advokat P3HI (Perkumpulan Pengacara Penasehat Hukum Indonesia) dalam insiden tersebut.
Kuasa hukum pelapor dari Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H. & Rekan menyatakan kesiapan mereka dalam mendampingi korban. Salah satu tim kuasa hukum yang tergabung di BASA REKAN, M. Hafidz Halim, S.H., menegaskan bahwa kasus ini seharusnya tidak hanya dipandang sebagai KDRT terhadap istri semata, tetapi juga sebagai kasus kekerasan terhadap anak yang bersifat delik murni, sehingga harus dipisah dan terhadap kekerasan anak dibawah umur dapat diproses tanpa harus menunggu laporan dari pihak keluarga.
“Kami menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh disatukan dengan kasus KDRT terhadap istrinya semata, karena UU Perlindungan Anak (UUPA) mengatur bahwa kasus ini adalah delik murni, yang artinya bisa diproses oleh aparat hukum meskipun tanpa aduan dari korban atau keluarga. Psikis anak harus diperhatikan, dan kami siap memberikan pendampingan hukum serta membantu dalam pemulihan trauma korban,” ujar Hafidz Halim.
Kami telah menerima Kuasa tadi siang, tentu kasus ini kami akan kawal agar tegaknya Keadilan bagi seorang perempuan yang harusnya mendapatkan perlindungan, dan ini sangat memalukan sekali dimana seorang Pengacara yang Paham Hukum malah melakukan penganiayaan terhadap Istri dan Anaknya.
Dalam hal ini Yudhi Tubagus Naharuddin, Salah satu TIM BASA REKAN, menambahkan Undang – Undang terkait Kekerasan Di Rumah Tangga (KDRT).
“Jika dugaan tindak pidana KDRT itu terbukti benar dan terjadi penganiayaan terhadap Anaknya, maka kasus tidak boleh disatu padukan. Ada dua case yang harus ditangani kepolisian;
1. Tindak pidana KDRT merupakan delik aduan, sesuai dengan Pasal 5 huruf a UU PKDRT dan atau Pasal 47 UU PKDRT;
2. Terkait dengan penganiayaan anak dibawah umur ini bukan delik aduan akan tetapi pidana murni dan harus diproses hukum sesuai dengan Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
” tutur Yudhi Tubagus Naharuddin yg akrab dipanggil (Abang Yudha)” kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, (24/02/2025).
“Karena kasus kekerasan anak bukan delik aduan tapi murni, siapapun bisa melaporkan bahkan kasus harus tegak lurus, psikis anak harus diobati dan harus diberikan perlindungan, kami Tim Hukum BASA Rekan siap membantu dengan sepenuh hati dan sukarela,kami akan terus mengawal kasus ini sampai benar-benar hukum ditegakkan,” tegas Yudhi.
Hal ini menciderai dunia hukum di Indonesia dan Kalimantan Selatan khususnya , bagaimana tidak YM yang saat ini dilaporkan istrinya ke Kantor Polsek Liang Anggang tersebut, merupakan Ketua Umum salah satu Organisasi Advokat, bagaimana masyarakat akan mempercayai Lembaga tersebut jika Ketua Umumnya berkelakuan yang melanggar Undang-undang dan kode etik Advokat.
“oknum YM harus menerima hukuman yang tegas sesuai undang-undang dan harus menerima sanksi kode etik advokat berupa pencabutan izin dan KTA, pungkas Yudhi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan yang telah diterima. Polisi juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan yang layak selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden KDRT yang terjadi di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi, terutama jika melibatkan perempuan dan anak-anak.















