ANDOOLO, 12 Maret 2026 – Sidikpolisinews
Mengatasnamakan transparansi dan keadilan, perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Ranowila resmi melayangkan laporan kepada Bupati Konawe Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Kepala Desa Ranowila, Sdr. Arisman.
Laporan yang diserahkan pada Kamis (12/3/2026) ini mengungkap dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2025, dengan taksiran kerugian negara sementara mencapai Rp 1.490.552.966.
Berdasarkan data pagu anggaran, Desa Ranowila diketahui menerima Dana Desa sebesar Rp 737.175.000 pada tahun 2023, Rp 943.440.000 pada tahun 2024, dan Rp 546.694.000 pada tahun 2025. Dalam pengelolaannya, Forum Masyarakat Ranowila menemukan indikasi kuat adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, mark-up anggaran, hingga kegiatan fiktif.
Modus operandi yang dilaporkan mencakup berbagai aspek vital di desa, di antaranya:
Dugaan proyek fiktif pada rehabilitasi sarana prasarana energi alternatif.
Pemotongan honor tokoh adat dan agama.
Tidak dibayarkannya honor kader Posyandu/Posbindu dan Bidan Desa.
Penyalahgunaan aset desa dan alat produksi pertanian untuk kepentingan pribadi.
Ketidakjelasan pertanggungjawaban dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dan biaya pemeliharaan lampu jalan.
Angka kerugian Rp 1,4 miliar tersebut bahkan belum mencakup dugaan penyelewengan dana bantuan sektoral dari Pusat, Provinsi, dan Kabupaten—seperti proyek sanitasi, irigasi, dan pencetakan sawah—yang nilainya tidak dapat diakses oleh masyarakat.
Pembangkangan Terhadap Putusan Pengadilan
Kasus ini diperparah dengan dugaan iktikad buruk Kepala Desa yang secara sengaja menyembunyikan dokumen pertanggungjawaban seperti APBDes dan LPJ. Terlapor dinilai telah melakukan pembangkangan hukum karena secara berani tidak mematuhi Putusan Komisi Informasi Sulawesi Tenggara Nomor: 013/KI-SULTRA/PS-A/XI/2025 serta Penetapan Eksekusi PTUN Kendari Nomor: 1/Pen.Eks/G/KI/2026/PTUN.KDI. Tindakan ini dipandang sebagai upaya sistematis untuk menutupi jejak penyelewengan dari pengawasan publik.
Sebagai langkah penegakan hukum, Forum Masyarakat Ranowila juga telah membawa kasus ini ke ranah pidana melalui Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Tipikor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.
Melalui laporan ini, masyarakat mendesak Bupati Konawe Selatan selaku pejabat pembina untuk mengambil langkah tegas. Warga menuntut pemberian sanksi administratif hingga pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Ranowila karena melanggar sumpah jabatan dan membangkang terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Bupati diminta segera memerintahkan Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe Selatan untuk turun tangan melakukan pemeriksaan khusus dan audit investigatif secara menyeluruh.
Sakkir (Pelapor mewakili Forum Masyarakat Ranowila):
“Kami sudah menempuh jalur yang benar dan prosedural, bahkan sampai memenangkan sengketa informasi di Komisi Informasi dan mendapat penetapan eksekusi dari PTUN. Namun, Kepala Desa tetap arogan dan kebal hukum dengan menolak transparan. Kami berharap Bapak Bupati segera menonaktifkan yang bersangkutan agar proses audit investigatif oleh Inspektorat dan proses hukum di Polda Sultra bisa berjalan tanpa ada upaya penghilangan barang bukti atau intimidasi. Hukum administrasi dan pidana harus ditegakkan.” tegas Sakkir.
Tagiling, seorang warga yang membersamai dalam pelaporan ini kepada media mengatakan :
“Dampak dari dugaan korupsi ini sangat dirasakan langsung oleh masyarakat kecil di bawah. Hak-hak kader Posyandu, Bidan, hingga tokoh agama tidak dibayarkan, sementara anggaran desa miliaran rupiah menguap entah ke mana. Harapan kami sangat besar kepada Bapak Bupati dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Kembalikan hak-hak masyarakat dan pastikan tidak ada lagi pemimpin di desa kami yang berani memperkaya diri di atas penderitaan warganya.” tegas Tagiling
Kontributor: sonima















