Pembelian Lahan MXGP Samota Naik Penyidikan

Sumbawa, Sidikpolisinews.id – Penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sircuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota seluas 70 hekater (HA) di kawasan Samota, Sumbawa, naik le tahap penyidikan, kasus dugaan korupsi itudu tanganai oleh kejaksaan tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Sudah naik dik (penyidikan) itu”, kata pelaksan tugas (Plt) Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati ,kepada awak media , selasa (18/02/2025).

Ely mengatakan penyidik Aspidus Kejati NTB sudah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan sebelumnya.
Salah satunya ,yaitu mantan Bupati Lomboj Timur ,Ali Bin Dahlan, sebagai pemilik lahan.
Namun, Kejati NTB kini masihencari alat bukti kasus tersebut. “Alat bukti masih di cari.kan baru naik penyidikan”,tegas Ely.

Di beritakan sebelumnya, mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan atau yang akrab di sapa Ali BD, di periksa oleh penyidik Kejati NTB trkait dugaan korupsi pembelian lahan untuk Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa, seluas 70 hektare.Ali BD keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 13.00 Wita ,selas (12/11/2024).
Datang mengenakan batik hijau abu abu,topi dan kaca mata hitam, Ali BD membenarkan bahwa dirinya di periksa terkait pembelian lahan untuk Sirkuit MXGP Samota .
“Oh iya bagus itu. Tidak ada ( permasalahn ).Orang menjual ya biasa saja”, ujar Ali BD di depan lobi Kejati NTB.

Ali BD menjelaskan bahwa lahan se luas 70 hektare tersebut di jual secara lansung ke pemerintah Kabupaten Sumbawa, bukan di sewakan. “tadi di tanyakan. Apakah di sewa? Saya jawab tidak. Itu saja. Nyatanya jelas di jual”, kata Ali BD.

(Tim RED Sidik Polisi News.id NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *